JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Komisi IV DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan penguatan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2027. Dukungan tersebut diberikan guna memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional di sektor pertanian, mulai dari peningkatan produksi pangan, modernisasi pertanian, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga penguatan sumber daya manusia (SDM) pertanian sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional.
Penguatan anggaran tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Selain itu, penyusunan anggaran kementerian/lembaga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan mekanisme penganggaran yang ditetapkan pemerintah.
Dukungan tersebut dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, dan Menteri Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengatakan Komisi IV menerima penjelasan Menteri Pertanian terkait pagu indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp23,23 triliun, sekaligus usulan tambahan anggaran sebesar Rp22,43 triliun. Dengan demikian, total anggaran yang diusulkan mencapai Rp45,65 triliun.
“Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Menteri Pertanian atas pagu indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp23.226.698.027.000 dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp22.429.628.620.000 yang diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas sektor pertanian, antara lain lahan dan irigasi, prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peternakan, penyuluhan dan penguatan SDM, modernisasi pertanian, serta dukungan manajemen,” ujar Titiek dalam kesimpulan rapat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mempercepat pencapaian target produksi pangan nasional sekaligus memenuhi sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029.
Menurut Amran, tambahan anggaran akan difokuskan pada peningkatan produksi komoditas strategis, hilirisasi sektor perkebunan, pengembangan peternakan, produksi benih sumber, penguatan penyuluhan dan pelatihan pertanian, penyediaan kendaraan operasional penyuluh, pendidikan pertanian, hingga operasional satuan kerja Kementerian Pertanian.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pertanian ditugaskan segera meningkatkan produksi komoditas pangan strategis yang selama ini masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujar Amran.
Berdasarkan Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, pagu indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp23,23 triliun.
Alokasi terbesar diberikan kepada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian sebesar Rp7,06 triliun, disusul Sekretariat Jenderal Rp3,58 triliun, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Rp3,41 triliun, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Rp2,19 triliun, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Rp2,10 triliun, Direktorat Jenderal Perkebunan Rp1,68 triliun, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,42 triliun, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Rp1,29 triliun, Direktorat Jenderal Hortikultura Rp350 miliar, serta Inspektorat Jenderal Rp90,9 miliar.
Sementara itu, usulan tambahan anggaran sebesar Rp22,43 triliun akan diarahkan untuk memperkuat berbagai program strategis. Alokasi terbesar diusulkan bagi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp5,04 triliun, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Rp3,55 triliun, Direktorat Jenderal Perkebunan Rp3,27 triliun, Direktorat Jenderal Hortikultura Rp3,02 triliun, BPPSDMP Rp2,68 triliun, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Rp1,73 triliun, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,69 triliun, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Rp1,56 triliun, serta Sekretariat Jenderal Rp284 miliar.
Amran menegaskan penguatan anggaran menjadi kebutuhan mendesak mengingat sektor pangan kini menjadi isu strategis di tengah meningkatnya tantangan global, mulai dari perubahan iklim hingga ancaman krisis pangan.
“Pangan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan isu strategis yang menentukan keberlangsungan hidup suatu bangsa. Karena itu menjaga ketahanan pangan merupakan prioritas utama demi menjaga kedaulatan dan masa depan negara,” tegasnya.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memfokuskan empat program prioritas nasional yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto, yakni swasembada pangan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan energi melalui biofuel, dan hilirisasi sektor pertanian.
Sejalan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, Kementerian Pertanian juga mengarahkan pembangunan sektor pertanian melalui pengembangan kawasan pangan terpadu, pengembangan kawasan perkebunan, serta peningkatan produksi peternakan guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi IV DPR RI turut mendorong peningkatan produksi komoditas pangan strategis yang selama ini masih bergantung pada impor, seperti kedelai dan bawang putih. Selain itu, Komisi IV bersama Kementerian Pertanian sepakat memperkuat modernisasi pertanian melalui inovasi teknologi, penyediaan benih unggul, optimalisasi peran Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), serta penguatan status dan kapasitas penyuluh pertanian di seluruh Indonesia.
Menutup rapat tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi IV DPR RI terhadap pembangunan sektor pertanian nasional.
“Kami mewakili Kementerian Pertanian dan seluruh petani Indonesia menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi IV DPR RI selama ini,” Kunci Amran.
(Luthfi)
