JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan titik rawan korupsi di daerah untuk memperkuat pencegahan dan mempersempit celah penyalahgunaan kewenangan.

Menteri Dalam Negeri   (Mendagri)  Muhammad Tito Karnavian  menyampaikan pemetaan tersebut mencakup sejumlah tahapan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan, pembayaran, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Selain itu, titik rawan juga terdapat pada sektor perizinan, pendapatan, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta hibah dan bantuan sosial.

Tito menyebut sejumlah pola rawan korupsi telah terpetakan.

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Hibah Pokmas Jatim

Di antaranya program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras dengan perencanaan, penggelembungan anggaran, pengaturan pemenang dalam pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran hibah dan bansos kepada penerima yang tidak valid.

“Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita,” kata Tito.

Kemendagri, kata Tito, telah menjalankan sejumlah langkah untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi di daerah.

Salah satunya melalui retret kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah pelantikan.

Materi kegiatan tersebut mencakup wawasan kebangsaan dan pencegahan korupsi.

Kemendagri juga bekerja sama dengan KPK melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca Juga :  KPK Gaungkan Diplomasi Anti korupsi Indonesia, Guncang Dunia Internasional

Selain itu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) digunakan untuk memantau pengelolaan keuangan daerah secara digital.

Pemantauan tersebut mencakup proses penyusunan hingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemendagri juga melibatkan Ombudsman serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Tito menyampaikan kolaborasi pemerintah pusat dan KPK menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di daerah.

“Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat, atas perintah Bapak Presiden Bapak Prabowo bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin,” ujarnya.

Ia mengingatkan jajaran pemerintah daerah bahwa pola penyimpangan yang menjadi titik rawan telah terpetakan.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) umumnya berasal dari wilayah dengan skor MCP dan Survei Penilaian Integritas (SPI) rendah atau rentan.

Baca Juga :  Pasca OTT Bupati Tulungagung, KPK Bakal Kordinasi Kemendagri

Menurut Setyo, skor tersebut menjadi indikator yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan korupsi.

“Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang,” kata Setyo.

Setyo mengapresiasi langkah Kemendagri yang memperkuat pencegahan melalui kegiatan koordinasi dan supervisi langsung ke sejumlah daerah.

Sebelumnya, KPK bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk juga mengumpulkan kepala daerah di Papua.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi serta mengingatkan pemegang kewenangan daerah terhadap risiko korupsi.

KPK dan Kemendagri selanjutnya menyiapkan kegiatan koordinasi dan supervisi, termasuk agenda lapangan di sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota.

(agy/syam)