YOGYAKARTA, InsertRakyat.com — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong keterhubungan data pemerintah untuk memperkuat digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos), sehingga warga yang berhak menerima bantuan tidak terlewat dan proses layanan menjadi lebih sederhana.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi salah satu fondasi dalam digitalisasi Perlinsos. Sistem tersebut memungkinkan berbagai layanan elektronik pemerintah terhubung dan bertukar data secara aman sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Menurut Meutya, keterhubungan data diperlukan untuk menjawab sejumlah persoalan dalam pelaksanaan perlindungan sosial, termasuk data antarinstansi yang belum sepenuhnya terhubung, data yang belum diperbarui, serta proses verifikasi yang masih panjang.
“Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat,” kata Meutya saat meninjau uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Digitalisasi Perlinsos dikembangkan melalui Portal Perlindungan Sosial. Warga yang memiliki telepon seluler dan terbiasa menggunakan layanan digital dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.
Sementara itu, warga yang membutuhkan bantuan dalam menggunakan layanan digital dapat memperoleh pendampingan dari agen Perlinsos.
“Jadi, digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan,” ujar Meutya.
Saat meninjau uji coba tersebut, Meutya berdialog dengan warga mengenai pengalaman menggunakan layanan Perlinsos. Ia juga menyaksikan proses pendaftaran seorang warga yang belum terdaftar dengan pendampingan agen Perlinsos.
Pengalaman itu, menurut Meutya, menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi pemerintah harus diterjemahkan menjadi layanan yang mudah digunakan masyarakat.
Di sisi infrastruktur, SPLP berfungsi sebagai penghubung berbagai sumber data pemerintah. Pertukaran data dilakukan sesuai kebutuhan dan kewenangan dengan tetap memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi.
Keterhubungan tersebut diharapkan menyederhanakan proses verifikasi dan pelayanan. Masyarakat juga tetap memiliki akses untuk mengajukan permohonan serta menyampaikan sanggah apabila menilai hasil penilaian kelayakan belum sesuai.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial menjadi digital. Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan,” kata Meutya.

Di Kabupaten Sleman, hingga minggu pertama Agustus 2026, sebanyak 61.112 keluarga telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial. Capaian tersebut melibatkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat hingga tingkat desa, agen Perlinsos, dan masyarakat.
Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, pemanfaatan SPLP dalam Perlinsos merupakan bagian dari pembangunan ekosistem pemerintahan digital. Infrastruktur tersebut didukung konektivitas, Pusat Data Nasional, dan Jaringan Intra Pemerintah untuk memperkuat keterhubungan layanan pemerintah.
“Pada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk masyarakat. Data yang terhubung harus berujung pada layanan yang lebih mudah, dan layanan yang lebih mudah harus memastikan hak masyarakat diberikan secara cepat, tepat, dan adil,” ujar Meutya.
Penggunaan SPLP untuk mendukung digitalisasi perlindungan sosial juga sejalan dengan pengembangan interoperabilitas data pemerintah yang sebelumnya telah dijelaskan Kemkomdigi. Pada Mei 2026, pemerintah menyatakan digitalisasi bansos diperluas secara bertahap ke 42 kabupaten/kota, dengan SPLP digunakan untuk memfasilitasi pertukaran data antarinstansi.
.
Reporter : Anggytha
Editor : Muhammad Subhan













































