JAKARTA, InsertRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun anggaran 2021-2023. KPK menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp223,6 miliar.

Informasi tersebut disampaikan Budi Prasetyo melalui keterangan resmi KPK bernomor 50/HM.01.04/KPK/56/8/2026 kepada InsertRakyat.com. Keempat tersangka yang ditahan adalah WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, YR, Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, karena sedang sakit.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut berawal dari perencanaan pengadaan iklan melalui Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2021 hingga semester pertama 2023. Pada periode itu, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar.

Dari anggaran tersebut, Rp410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan di media atau media placement melalui pengadaan jasa agensi untuk tahun anggaran 2021-2023.

KPK menemukan dugaan bahwa ruang lingkup pekerjaan agensi pada pengadaan tersebut pada dasarnya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Dalam prosesnya, WH disebut memerintahkan SON mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana nonbudgeter melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

Agar pekerjaan dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, WH disebut memerintahkan IM dan SON memecah pekerjaan menjadi dua paket pengadaan dengan nilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

IM dan SON kemudian disebut menghubungi sejumlah agensi, termasuk yang terkait dengan ID, SHD, dan SJK. Menurut KPK, langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan dana nonbudgeter sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam pengadaan Bank BJB.

Dalam proses pengadaan itu, KPK menyebut menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa. Di antaranya penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diarahkan kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran masuk, serta perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

KPK menduga rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dari selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran keenam agensi kepada media untuk penempatan iklan. Nilai dugaan kerugian tersebut disebut mencapai Rp223,6 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni YR, WH, ID, SHD, dan SJK. Penahanan terhadap empat tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan pada 10 Agustus 2026, sedangkan YR meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena alasan kesehatan.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.