INSERTRAKYAT.COM (Ringkasan Artikel) Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman bersama jajaran mengunjungi Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu, 26 Agustus 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan kejutan ulang tahun kepada Kajari Sinjai Budiman yang genap berusia 47 tahun.
SINJAI, — Suasana akrab mewarnai kunjungan Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.I.K., M.H., ke Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (26/8/2026).
Kapolres datang bersama Wakapolres Sinjai Kompol Sahabuddin, S.Sos., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sinjai.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi kejutan bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Budiman, S.H., M.H., yang genap berusia 47 tahun.
Rombongan Polres Sinjai menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Budiman dalam suasana penuh keakraban.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman berharap Kajari Sinjai selalu diberikan kesehatan dan keberkahan.
Ia juga mendoakan Budiman memperoleh kesuksesan dalam menjalankan tugas dan amanahnya.
“Selamat ulang tahun kepada Bapak Kajari Sinjai. Semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang, keberkahan, serta kesuksesan dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujar Jamal.

Kejutan tersebut berlangsung dalam suasana santai, disertai canda dan kebersamaan antara jajaran Polres Sinjai dan Kejaksaan Negeri Sinjai.
Pertemuan itu juga menjadi ruang komunikasi antara pimpinan dua institusi penegak hukum di Kabupaten Sinjai.
Hubungan kelembagaan antara kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Komunikasi dan koordinasi antarkedua institusi diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.
Di Kabupaten Sinjai, hubungan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui komunikasi yang terjaga, Polres Sinjai dan Kejaksaan Negeri Sinjai diharapkan dapat menjalankan tugas masing-masing secara profesional.
Kunjungan Kapolres Sinjai tersebut sekaligus memperlihatkan hubungan komunikasi yang terjalin antara kedua institusi penegak hukum di daerah.
(Supriadi Buraerah).
































































