JAKARTA, InsertRakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi dugaan suap dalam pengurusan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar pada periode 2019–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, alokasi tersebut juga berkaitan dengan AS.
AS saat itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.
“Dalam konstruksi perkara, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah periode 2019–2022 sekitar Rp291,5 miliar,” kata Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada InsertRakyat.com Kamis (23/7/2026).
KPK menyatakan terdapat dugaan permintaan komitmen fee dalam proses pengurusan alokasi dana hibah.
Besaran fee yang diduga diminta berkisar 15 hingga 20 persen.
Fee tersebut diduga diberikan kepada koordinator lapangan hingga anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.
Untuk merealisasikan dana tersebut, koordinator lapangan diduga membentuk kelompok masyarakat.
Selain itu, sejumlah lembaga juga diduga digunakan untuk mengajukan proposal dana hibah.
Setelah dana hibah dicairkan, KPK menduga terdapat penyerahan fee kepada AS.
Penyerahan tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui BGS.
BGS disebut sebagai orang kepercayaan AS.
Fee yang diduga diserahkan kepada AS disebut mencapai 20 hingga 25 persen.
Selain melalui BGS, pembayaran juga diduga dilakukan dengan membiayai kebutuhan pribadi AS.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan tiga tersangka baru.
Mereka yakni AY, MF, dan RWR.
AY dan MF merupakan pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan.
Sementara RWR merupakan pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Ketiganya diduga memberikan uang kepada AS melalui BGS.
Total uang yang diduga diserahkan mencapai sedikitnya Rp6,9 miliar.
KPK telah menahan ketiga tersangka sejak 22 Juli 2026.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana lainnya.
Penyidik juga terus mengembangkan kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita aset sekitar Rp22 miliar.
Aset yang disita meliputi tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, dan GOR.
KPK menegaskan dana hibah Pokir tidak seharusnya menjadi jatah khusus anggota legislatif.
Penggunaan anggaran harus berdasarkan kebutuhan riil daerah dan aspirasi masyarakat.
Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran menjadi bagian dari langkah lanjutan KPK.
Langkah tersebut dilakukan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi di Jawa Timur. (*).
