Oleh M. Luthfan HD Darus 

PEMBERLAKUAN KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan dalam praktik hukum acara pidana.

Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan hubungan antara pemeriksaan praperadilan dan perkara pokok.

KUHAP Baru melarang pemeriksaan perkara pokok selama pengadilan masih memeriksa praperadilan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 163 ayat (1) huruf c dan e.

Frasa “pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan” dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e menegaskan penerapan prinsip prejudicial issue.

Artinya, pengadilan harus terlebih dahulu memeriksa dan memutus permohonan praperadilan sebelum pemeriksaan perkara pokok dimulai.

Ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP Lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, praperadilan gugur setelah pengadilan mulai memeriksa perkara pokok.

Hal tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta SEMA Nomor 5 Tahun 2021 pada huruf A Rumusan Kamar Pidana angka 3.

Eddy O.S. Hiariej dan kawan-kawan dalam Anotasi KUHAP halaman 165 menjelaskan, ketentuan KUHAP Baru memiliki perbedaan mendasar dengan aturan praperadilan sebelumnya.

Dalam KUHAP Lama, permohonan praperadilan gugur apabila pemeriksaan perkara pokok telah dimulai.

Pengaturan tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan karena berpotensi digunakan sebagai strategi untuk menghentikan proses perlindungan hak asasi manusia melalui praperadilan.

Konsekuensi dari larangan memeriksa perkara pokok sebelum praperadilan selesai adalah larangan mengajukan praperadilan lebih dari satu kali terkait upaya paksa yang sama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP Baru.

Tujuannya mencegah abuse of process, yakni penggunaan proses hukum bukan untuk mencari keadilan, tetapi untuk mengganggu proses peradilan atau melakukan vexatious litigation.

Dua Pandangan dalam Praktik Peradilan

Persoalan muncul ketika perkara praperadilan telah didaftarkan atau mulai diperiksa, tetapi Penuntut Umum melimpahkan perkara pokok ke pengadilan.

Dalam praktik peradilan, terdapat dua pandangan yang berkembang.

Pandangan pertama menyatakan, pelimpahan perkara pokok tidak dapat diregistrasi selama proses praperadilan masih berlangsung.

Baca Juga :  Firli dan Drama Hukum Tanpa Babak Akhir, Polda Metro Jaya Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka TPPU dan SERET KE PENJARA!

Argumentasinya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kontradiksi antara pemeriksaan praperadilan dan perkara pokok.

Namun, proses praperadilan relatif singkat.

Tahapannya meliputi pendaftaran, pemanggilan para pihak, pemeriksaan, hingga pembacaan putusan.

Keseluruhan proses tersebut diperkirakan dapat berlangsung paling cepat sekitar dua minggu.

Pandangan kedua menyatakan, pengadilan tetap dapat menerima pendaftaran perkara pokok meskipun praperadilan sedang berlangsung.

Alasannya, KUHAP Baru hanya melarang pemeriksaan perkara pokok, bukan pelimpahan atau pendaftaran perkara.

Pelimpahan perkara pokok dan pemeriksaan perkara pokok merupakan dua proses yang berbeda.

Dengan demikian, perkara pokok tetap dapat diterima dan didaftarkan.

Namun, pemeriksaannya baru dapat dimulai setelah proses praperadilan selesai.

Enam Persoalan yang Bisa Muncul

Setelah perkara pokok didaftarkan, mekanisme Acara Pemeriksaan Biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 200 KUHAP berjalan.

Secara yuridis, kewenangan atas perkara, termasuk status penahanan terdakwa apabila ditahan, telah beralih kepada pengadilan.

Ketua Pengadilan kemudian menetapkan hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Persoalan muncul ketika hakim perkara pokok telah ditunjuk, sementara pemeriksaan perkara belum dapat dimulai karena proses praperadilan masih berlangsung.

Sejumlah persoalan dapat muncul dalam praktik.

1. Praperadilan dan perkara pokok didaftarkan pada waktu berdekatan

Praperadilan dapat didaftarkan pada hari yang sama dengan pelimpahan perkara pokok.

Dalam kondisi tersebut, pengadilan harus memastikan perkara mana yang lebih dahulu didaftarkan.

Apabila praperadilan lebih dahulu didaftarkan, perkara pokok tetap dapat diterima dan diregistrasi.

Namun, pemeriksaan perkara pokok belum dapat dimulai.

Hakim pemeriksa perkara pokok dapat berkoordinasi dengan hakim praperadilan untuk mengetahui jadwal pemeriksaan.

Dengan informasi tersebut, hakim perkara pokok dapat menentukan jadwal sidang dengan memperhitungkan jangka waktu tujuh hari setelah pemeriksaan praperadilan dimulai.

Persoalan muncul apabila sidang pertama praperadilan tertunda karena Termohon tidak hadir sehingga pemanggilan ulang harus dilakukan.

Dalam situasi tersebut, hakim perkara pokok dapat menetapkan kembali jadwal sidang tanpa membuka pemeriksaan perkara pokok.

Pemeriksaan perkara pokok baru dimulai setelah praperadilan selesai.

Baca Juga :  Isu “Tangkap Lepas” Narkoba Polresta Pekanbaru, Praktisi Hukum Soroti Distorsi

Sebaliknya, apabila perkara pokok lebih dahulu didaftarkan dan kemudian diikuti pendaftaran praperadilan, hakim perkara pokok dapat langsung menentukan jadwal persidangan.

2. Praperadilan telah diperiksa sebelum perkara pokok dilimpahkan

Kondisi ini relatif lebih sederhana.

Dengan mempertimbangkan bahwa praperadilan harus diputus dalam waktu tujuh hari, hakim pemeriksa perkara pokok dapat lebih mudah menentukan jadwal persidangan pertama.

3. Perkara pokok dan praperadilan berada di pengadilan berbeda

Persoalan lain muncul apabila perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan yang memiliki kompetensi berbeda dari pengadilan yang menerima atau memeriksa praperadilan.

Misalnya, tersangka perkara korupsi mengajukan praperadilan di Pengadilan X terkait status tersangkanya.

Namun, Penuntut Umum melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor Y karena pengadilan tersebut memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah Pengadilan Tipikor Y memasukkan informasi mengenai status praperadilan ke dalam daftar pemeriksaan saat menerima pelimpahan perkara.

Informasi tersebut menjadi bahan awal bagi hakim perkara pokok dalam menentukan sikap.

4. Hakim tidak mengetahui adanya praperadilan

Kondisi lain terjadi apabila hakim perkara pokok tidak mengetahui bahwa praperadilan telah lebih dahulu didaftarkan.

Akibatnya, hakim terlanjur membuka dan memulai pemeriksaan perkara pokok, termasuk pemeriksaan identitas terdakwa.

Dalam kondisi demikian, pemeriksaan perkara dapat ditangguhkan sampai proses praperadilan selesai.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap hak terdakwa.

Alternatif lainnya, hakim perkara pokok dapat menyatakan penuntutan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut menjadi konsekuensi logis dari penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf c dan e KUHAP Baru.

5. Putusan praperadilan mempengaruhi perkara pokok

Hakim perkara pokok harus mencermati objek praperadilan.

Sebab, tidak semua putusan praperadilan secara otomatis menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

Objek tertentu, khususnya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, dapat mempengaruhi keberlanjutan perkara pokok.

Apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, hakim perkara pokok dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima.

Pembatalan penetapan tersangka menghilangkan dasar status terdakwa dalam perkara pokok.

Baca Juga :  PN JAKSEL NYATAKAN PENAHANAN ROY SURYO TAK SAH SECARA HUKUM

Dengan demikian, perkara tidak dapat dilanjutkan.

Namun, apabila praperadilan berkaitan dengan objek lain, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, atau larangan keluar wilayah Indonesia, pemeriksaan perkara pokok tetap dapat dilanjutkan.

Putusan praperadilan terhadap objek tersebut tidak serta-merta menggugurkan perkara pokok.

Namun, putusan tersebut dapat mempengaruhi proses pembuktian.

6. Pencatatan perkara melalui SIPP

Administrasi perkara juga menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP memiliki menu “Perkara Terkait” pada data umum perkara.

Melalui menu tersebut, hakim pemeriksa perkara pokok dapat mengetahui apakah perkara memiliki keterkaitan dengan perkara praperadilan.

Kedisiplinan petugas registrasi perkara juga diperlukan untuk memastikan seluruh informasi tercatat dengan benar.

Kelalaian dalam penginputan data dapat menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan perkara.

Mahkamah Agung Perlu Menutup Celah Praktik

Untuk menutup celah hukum dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung idealnya menerbitkan aturan yang mengatur hubungan antara pendaftaran perkara pokok dan praperadilan.

Salah satu opsi adalah mengatur agar perkara pokok baru dapat didaftarkan atau diregistrasi setelah praperadilan diputus.

Namun, pengaturan tersebut harus disertai syarat dan ketentuan yang ketat.

Tujuannya untuk mencegah pengajuan praperadilan berulang yang digunakan untuk menghambat pemeriksaan perkara pokok.

Regulasi tersebut dapat menyelaraskan semangat Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP Baru sekaligus memberikan kepastian dalam tata kelola administrasi perkara di pengadilan negeri.

Menjaga harmonisasi antara praperadilan dan perkara pokok bukan sekadar persoalan administrasi.

Hal tersebut berkaitan dengan upaya memastikan keadilan substantif tidak dikalahkan oleh manuver prosedural.

Setelah KUHAP Baru berlaku, proses hukum tidak lagi sekadar berpacu dalam pelimpahan berkas perkara.

Setiap langkah harus dilakukan secara terukur, matang, dan cermat.

Satu kekeliruan dalam strategi beracara dapat mempengaruhi keseluruhan proses pemeriksaan perkara.

Berkontribusi dalam Penulisan artikel ini adalah Dr. M. Luthfan HD Darus, S.H., M.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Ikuti Informasi Terbaru InsertRakyat.com

Bergabung dengan grup WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi terkini.

Gabung Grup WhatsApp

Nasional

Terpopuler