MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com – Sontak menuai sorotan publik, kenapa tidak, Ditreskrimum Polda Sulsel ternyata telah menghentikan penyidikan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw.
Puncaknya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikirim oleh Polda ke keluarga korban melalui jasa ekspedisi JNE. Inilah yang menimbulkan kejanggalan dan pertanyaan serius soal profesionalisme kepolisian.
Keputusan Polda Sulsel tersebut bahkan memicu kekecewaan keluarga korban dan masyarakat luas. Mereka anggap keputusan tersebut tidak sesuai regulasi hukum yang berlaku, termasuk UU Kepolisian, Peraturan Kapolri, dan Surat Edaran Kapolri.
Tim kuasa hukum LKBH Makassar, dipimpin advokat senior Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, d.kk langsung merespons dengan mengeluarkan pernyataan tertulis pada Kamis (8/1/2026) malam. Mereka menilai keputusan penghentian penyidikan jauh dari nilai profesionalisme dan semangat “Presisi”.
Sirul mengungkapkan, setelah 16 bulan penyelidikan tertutup dan tidak memberikan keadilan bagi keluarga, tiba-tiba klien kami menerima SP3 melalui JNE. “Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tanggung jawab penyidik,” Imbuhnya.
Surat nomor B/5410.A2/XI/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 28 November 2025 itu baru diterima pelapor pada 7 Januari 2026, padahal sudah ditandatangani sejak akhir November tahun lalu. Kejanggalan ini memperlihatkan ketidakkonsistenan prosedur, terlebih gelar perkara yang menjadi dasar SP3 dilakukan tanpa menghadirkan pihak pelapor maupun terlapor.
Penyidik Polda Sulsel berdalih penghentian dilakukan karena perkara serupa pernah ditangani Polres Maros, yang mengarah pada hukuman empat bulan bagi dua terdakwa. Namun, keluarga menilai penanganan di Polres Maros lemah, sehingga fakta-fakta baru muncul selama persidangan yang seharusnya membuka peluang penyidikan lebih lanjut.
James Wehantouw, ayah korban, telah melaporkan 11 orang, termasuk Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa dan Dekan FT Unhas Prof. Muhammad Isran Ramli, serta sejumlah alumni dan panitia kegiatan, atas dugaan penganiayaan bersama atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa Virendy.
Menanggapi SP3 yang dianggap sepihak, Muhammad Sirul Haq menegaskan tim kuasa hukum akan segera mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu, surat resmi juga akan dilayangkan kepada Presiden RI dan Kapolri agar kasus ini dibuka kembali secara transparan.
“Korban dan pihak kami memiliki dasar kuat untuk mempraperadilankan Polda Sulsel. Selain itu, keluarga berencana melayangkan gugatan perdata terhadap Rektor dan Dekan untuk menuntut pertanggungjawaban atas tewasnya anak mereka dalam kegiatan yang berhubungan dengan kampus,” tegas Sirul.
Babak baru perjuangan hukum, sambung Sirul memicu tafsir; di mana SP3 yang dikirim lewat JNE menjadi simbol pertaruhan transparansi dan profesionalisme penegak hukum di Sulawesi Selatan.
Sementara itu Ayah Korban berharap agar Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan atensi atas persoalan tersebut. “Kami selaku orang tua korban (Masyarakat,-red) sangat berharap seperti itu. Bapak Presiden dan Kapolri memberikan perhatian atas masalah ini,” kata James Wehantouw kepada Insertrakyat.com Jum’at dini hari melalui sambungan daring.
Penulis: Abdul Azizul Gaffar
Editor: Supriadi Buraerah















