JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — 9 Mei 2026. Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) berinisial LSO terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang menyeret Ketua Ombudsman RI. Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik suap dalam penerbitan surat koreksi kepada Kementerian Kehutanan terkait persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2013–2025.
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menilai penerbitan surat koreksi tersebut menimbulkan dugaan adanya intervensi dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara. Menurutnya, surat koreksi yang diterbitkan pada tahun 2025 diduga memberikan ruang kepada PT TSHI untuk melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban PNBP yang semestinya dibayarkan kepada negara.
“Penerbitan surat koreksi itu menimbulkan tanda tanya besar. Ombudsman RI diduga memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk menghitung sendiri beban PNBP yang wajib disetorkan. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Rendy kepada awak media.
IMPH menduga LSO selaku Direktur Utama PT Toshida Indonesia memiliki keterkaitan kuat dalam perkara tersebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap kepada Hery Susanto ketika masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman RI. Oleh sebab itu, IMPH meminta Kejaksaan Agung bertindak tegas dan tidak berhenti hanya pada pihak tertentu semata.
“Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara ini. Kami meminta LSO segera dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap secara terang seluruh aktor yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan menyentuh semua pihak,” ujar Rendy.
Lebih lanjut, IMPH menilai perkara ini bukan sekadar dugaan tindak pidana korupsi biasa, melainkan menjadi bukti rusaknya integritas lembaga negara yang seharusnya berdiri independen sebagai pengawas pelayanan publik. Dugaan penerimaan suap oleh pimpinan Ombudsman RI dinilai telah memperlihatkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang serius dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
IMPH juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, komunikasi, serta seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan penerbitan surat koreksi tersebut. Pengusutan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh agar kasus ini tidak berhenti pada satu atau dua nama saja, melainkan mampu membongkar dugaan praktik korupsi secara utuh.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal supremasi hukum, IMPH menyatakan akan terus mengawasi perkembangan perkara tersebut melalui berbagai langkah, termasuk penyampaian laporan resmi dan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI. IMPH menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi demi memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.(Red)





