TANGERANG,  INSERTRAKYAT.COM  – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di bawah kepemimpinan M. Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H. terus mendorong penyelesaian perkara eksekusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepemimpinan M. Alfi sebagai Ketua PN Tangerang mencatat dinamika tersendiri dalam peningkatan produktivitas lembaga peradilan, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah hukum PN Tangerang.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui koordinasi dengan jajaran kepolisian, termasuk Polresta Tangerang Kota, Polres Tangerang, dan Polres Tangerang Kabupaten.

Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk mendukung penyelesaian perkara eksekusi lahan yang sebelumnya mengalami penundaan.

Salah satu fokus utama PN Tangerang ialah mempercepat penyelesaian perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Langkah tersebut mencakup perkara eksekusi tanah dan lahan yang sebelumnya tertunda akibat proses penyelesaian yang berlangsung cukup lama.

Pelaksanaan eksekusi diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Putusan pengadilan tidak berhenti pada dokumen hukum, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi lahan dalam skala besar membutuhkan koordinasi intensif dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut melibatkan jajaran TNI, Polri, serta pemerintah daerah sesuai kebutuhan pelaksanaan eksekusi.

Tahapan eksekusi dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemberian teguran hingga penyitaan dan pengosongan lahan.

Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata serta standar operasional prosedur yang berlaku.

Tingginya nilai ekonomis tanah di wilayah Tangerang, baik Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, maupun Tangerang Selatan, membuat pelaksanaan eksekusi menghadapi berbagai tantangan.

Dalam sejumlah perkara, proses eksekusi dapat menghadapi perlawanan dari pihak termohon eksekusi maupun massa yang berkepentingan.

Pelaksanaan eksekusi lahan oleh PN Tangerang turut menjadi perhatian publik dan media.

Keberanian lembaga peradilan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum.

Peningkatan pelaksanaan eksekusi menjadi salah satu catatan dalam tata kelola perkara di PN Tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa putusan pengadilan perlu dilaksanakan secara konsisten demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang telah memperoleh hak berdasarkan putusan pengadilan.

Penulis: Syamsul Bahri,
Ketua Umum FORSIMEMA-RI

Ikuti Informasi Terbaru InsertRakyat.com

Bergabung dengan grup WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi terkini.

Gabung Grup WhatsApp

Nasional

Terpopuler