JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut berinisial AY dan MF, pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiganya diduga sebagai pihak pemberi suap kepada AS.

AS diketahui pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan kepada InsertRakyat.com, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Jiwa Kartini di KPK : Perempuan sebagai Kunci Emas Indonesia Bebas Korupsi

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Empat tersangka di antaranya telah menjalani proses persidangan dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Mereka yakni HAS, JPP, SUK, dan WK.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan dana hibah Pokir di Jawa Timur periode 2019–2022.

Baca Juga :  MCSP KPK, Gerakan Baru Cegah Korupsi Daerah yang Harus Diawasi Publik

AY, MF, dan RWR diduga menyerahkan uang kepada AS melalui BGS.

Total uang yang diduga diberikan mencapai sedikitnya Rp6,9 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pemberian suap.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain.

Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK sebelumnya telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar.

Aset tersebut meliputi tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, hingga GOR.

Baca Juga :  Jampidsus Gelar Tahap II, Delapan  Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus 

KPK menyatakan penindakan tersebut akan dilanjutkan dengan pembenahan tata kelola dana hibah di Jawa Timur.

Melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi, KPK melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah.

Pendampingan tersebut mencakup pemerintah kabupaten, kota, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Fokusnya adalah memperbaiki proses perencanaan dan penganggaran daerah.

KPK menegaskan dana hibah Pokir seharusnya tidak menjadi jatah khusus setiap anggota legislatif.

Dana hibah harus digunakan berdasarkan kebutuhan riil daerah dan aspirasi masyarakat.

KPK juga mengingatkan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

(lut/sup) 

Terkait

Populer

Lintas Informasi