Di tengah bergulirnya persidangan perkara Dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp551 miliar, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sebesar Rp331,7 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri, pada Jumat.
Laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 tersebut resmi diajukan pada 5 Juni 2026. INPEST menilai terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait pengelolaan dividen PT SPRH tahun buku 2024 yang tercatat mencapai Rp331.748.487.638.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., menyatakan laporan itu disampaikan ketika proses persidangan kasus Dana PI Rohil masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Baca Juga : INPEST Surati Presiden dan Komisi III DPR RI Minta Pengawasan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp551 Miliar
Menurutnya, perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT SPRH Rahman, seorang pengacara bernama Zulkipli, serta dua staf perusahaan.
“Perkaranya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di pengadilan,” ujar Ganda Mora kepada Insert Rakyat di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
INPEST menilai terdapat ruang yang belum tersentuh dalam konstruksi perkara yang sedang disidangkan. Organisasi tersebut berpendapat bahwa perhatian aparat penegak hukum sejauh ini lebih banyak terfokus pada aspek pembelian lahan dan penyusunan rencana bisnis dalam penggunaan Dana PI, sementara pengelolaan dividen yang muncul setelah dana tersebut menghasilkan keuntungan belum menjadi objek pemeriksaan yang terlihat dalam proses persidangan.
Menurut Ganda Mora, dividen Rp331,7 miliar yang diperoleh PT SPRH merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan siklus pengelolaan Dana PI Rohil. Karena itu, ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya menelusuri penggunaan dana pada tahap awal, tetapi juga memeriksa distribusi hasil usaha yang muncul kemudian.
“Yang menjadi pertanyaan kami bukan hanya bagaimana dana itu digunakan, tetapi juga bagaimana hasilnya dikelola dan didistribusikan. Dividen merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan Dana PI yang seharusnya dapat ditelusuri secara utuh,” kata Ganda Mora.
INPEST juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp64 miliar dalam perkara tersebut. Namun, menurut organisasi itu, hingga kini belum terdapat penjelasan yang terbuka mengenai komponen perhitungan kerugian tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan pembelian lahan, pengelolaan dividen, atau aspek lain dalam pengelolaan Dana PI.
Selain itu, INPEST merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.
Dalam dokumen tersebut tercatat adanya setoran dividen PT SPRH ke kas daerah Kabupaten Rokan Hilir pada 6 Januari 2025 sebesar Rp38.083.314.094.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pertanyaan INPEST. Organisasi tersebut menilai terdapat selisih signifikan antara total dividen yang disebut berasal dari pengelolaan Dana PI sebesar Rp331,7 miliar dengan nilai dividen yang tercatat masuk ke APBD.
“BPK mencatat dividen yang masuk ke APBD sebesar Rp38 miliar. Sementara total dividen yang kami laporkan mencapai Rp331,7 miliar. Selisih inilah yang menurut kami perlu dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ganda Mora.
Di luar persoalan angka, INPEST juga menyoroti aspek tata kelola korporasi. Organisasi tersebut mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan terkait pembagian dividen, termasuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang secara hukum menjadi forum utama dalam penetapan dan distribusi keuntungan perusahaan.
Menurut INPEST, posisi Bupati Rokan Hilir sebagai representasi pemerintah daerah dalam kepemilikan saham PT SPRH memiliki peran sentral dalam memastikan setiap keputusan korporasi berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh alur pengelolaan dividen, proses pengambilan keputusan perusahaan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam distribusi dana tersebut.
INPEST menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim bertujuan mendorong pemeriksaan yang lebih komprehensif terhadap seluruh rantai pengelolaan Dana PI Rohil, mulai dari penggunaan modal hingga distribusi hasil usaha, sehingga tidak menyisakan ruang abu-abu dalam pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari sektor migas daerah. (Rom/Sup).










