JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh dihilangkan sepihak oleh operator seluler. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Pemerintah menerbitkan SE tersebut setelah menerima aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi putusan MK.
Selain melindungi sisa kuota, operator wajib menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan pelanggan harus menjadi pihak yang menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan, bukan operator yang memilihkannya.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya.
Menurut Meutya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, penggunaan secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Pelanggan juga harus dapat memantau penggunaan dan sisa kuota melalui kanal yang terintegrasi.
Operator diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Selanjutnya, laporan perkembangan wajib disampaikan setiap bulan dan pelaksanaannya akan diawasi secara berkala oleh Kemkomdigi.
.
.
.
Penulis: Rifqi Maulana
Editor : Tim Redaksi.
Baca berita terbaru InsertRakyat.com langsung di WhatsApp. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terpasang di HP, lalu buka Channel InsertRakyat.com dan klik Ikuti.





























































