JAKARTA, INSERTRAKYAT.com,-– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Maluku, Maluku Utara (Malut), dan Tanah Papua yang telah merampungkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 100 persen. Ia meminta seluruh Satgas segera mengawasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan keamanan pangan dan kualitas pelayanan program tersebut.
Ribka menyampaikan apresiasi kepada para gubernur, bupati, dan wali kota yang telah menetapkan surat keputusan pembentukan Satgas MBG di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Saya Wakil Menteri Dalam Negeri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan seluruh Tanah Papua yang telah menetapkan SK Satgas MBG untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hari ini sudah final 100 persen,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Kegiatan berlangsung secara daring dari Jakarta, Senin (2/11/2026).
Setelah pembentukan Satgas rampung, Ribka meminta seluruh tim daerah memperkuat pengawasan langsung terhadap operasional SPPG. Pemeriksaan harus mencakup kelayakan sarana dan prasarana, proses pengolahan makanan, kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, hingga kesesuaian menu.
Inspeksi lapangan dijadwalkan berlangsung serentak mulai minggu pertama November 2026. Satgas harus menggunakan indikator kelayakan operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pedoman pemeriksaan.
Ribka meminta petugas menjalankan inspeksi secara objektif, profesional, dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar penentuan kelayakan operasional setiap SPPG.
“Setiap SPPG harus memperoleh rekomendasi yang jelas yaitu layak dilanjutkan, kemudian layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.
Tiga kategori tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menentukan tindak lanjut terhadap setiap SPPG. Unit yang memenuhi standar dapat melanjutkan pelayanan, sedangkan fasilitas yang membutuhkan pembenahan harus menjalani perbaikan. SPPG yang tidak memenuhi persyaratan tidak layak melanjutkan operasional.
Ribka juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan BGN agar pengawasan berjalan efektif dan berkesinambungan. Sinergi tersebut diharapkan menjaga tata kelola program MBG tetap aman, transparan, dan akuntabel sekaligus mendukung kesehatan anak-anak serta perekonomian daerah.
“Semoga upaya bersama ini dapat mewujudkan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis yang aman, berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut turut diikuti Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kemendagri, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku, Malut, dan Tanah Papua, serta kepala perangkat daerah dan anggota Satgas setempat. (*).
























































