JAKARTA, InsertRakyat.com — Kejaksaan Agung memeriksa 16 orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memanggil 16 saksi pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.

Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka antara lain IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN dan MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat.

Selain itu, penyidik memeriksa GW selaku staf keuangan PT NGS serta sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Pemeriksaan juga mencakup perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Proses penyidikan, menurut Kejaksaan Agung, masih berjalan,” kata Anang dalam keterangannya yang diterima InsertRakyat.com. Anang menambahkan, proses penyidikan tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Reporter : Syamsul Bahri

Editor        : Tim Redaksi