Jakarta, InsertRakyat.com— Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II 2026 di Tanah Papua belum seluruhnya tuntas hingga Agustus, meski penyaluran sebesar 45 persen seharusnya dilakukan paling lambat Juni. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan tahapan yang masih tertunda.
Ribka menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 pemerintah daerah telah memperoleh penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, belum seluruh daerah tersebut menerima Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penyaluran tahap II sebesar 45 persen telah memiliki batas waktu. Ribka menilai keterlambatan tidak semestinya terus dijelaskan dengan alasan regulasi ataupun keterbatasan sumber daya manusia.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka.
Menurut Ribka, mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan. Pemerintah daerah dinilai perlu memperbaiki koordinasi, pengendalian, dan pengawasan agar proses penyaluran tidak kembali tertunda.
Persoalan ini berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran untuk kebutuhan masyarakat. Dana Otsus antara lain digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, rumah sakit, serta pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.
Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, dan perangkat daerah teknis melakukan koordinasi serta pengawasan terhadap tahapan penyaluran. Keterlambatan tersebut juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita [dan] kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” kata Ribka.
Evaluasi tersebut berlangsung setelah pelaksanaan Otsus di Papua berjalan selama 25 tahun. Ribka menilai periode tersebut semestinya diikuti peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.
Kemendagri kemudian akan meningkatkan evaluasi penyaluran Dana Otsus dengan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Prinsip tersebut digunakan untuk memantau perkembangan penyaluran sekaligus menemukan kendala sebelum memengaruhi tahapan berikutnya.
Data per 24 Agustus menunjukkan proses penyaluran masih membutuhkan penyelesaian di sejumlah daerah. Karena Dana Otsus berkaitan dengan pembiayaan berbagai layanan masyarakat, percepatan penyaluran menjadi bagian penting agar anggaran dapat digunakan sesuai peruntukannya.
.
.
Penulis : Syamsul Bahri
Editor : Supriadi Buraerah


































































