MAKASSAR — Kesaksian petani dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 mengungkap ketidaksesuaian dokumen penerima bantuan dengan keterangan di persidangan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (19/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan 18 saksi. Sebanyak 14 orang memberikan keterangan, terdiri atas 12 saksi dari kelompok tani dan perangkat desa di Kabupaten Bone serta dua saksi penangkar benih yang mengikuti persidangan secara virtual dari Subang.

Ketua Kelompok Tani Unnyie berinisial H mengaku tidak pernah mengajukan bantuan bibit nanas. Ia juga membantah dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang mencatat kelompoknya memiliki lahan nanas seluas 50 hektare.

Ketidaksesuaian serupa disampaikan anggota Kelompok Tani Mamminasae. Saksi I menyatakan hanya menerima 100 batang bibit, bukan 160.000 batang sebagaimana tercantum dalam dokumen. Ia juga membantah tanda tangan pada daftar penerima bantuan.

Saksi M mengaku menerima 75 batang, sedangkan dokumen mencatat 140.000 batang. Sementara itu, saksi S menyatakan tidak menerima bantuan karena sedang berada di Makassar ketika pembagian berlangsung, meski namanya tercatat sebagai penerima 140.000 bibit.

Kepala Desa Mabbiring berinisial AS mengaku menandatangani proposal setelah diminta seseorang yang mengaku sebagai utusan provinsi. Adapun saksi penangkar berinisial EA menyebut sebagian bibit yang dikirim ke PT Cipta Agro Pratama (CAP) tidak bersertifikat. Ia juga mengaku menerima transfer sekitar Rp4,4 miliar secara bertahap tanpa invoice untuk pengadaan empat juta bibit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan kesaksian tersebut mengindikasikan dugaan manipulasi dokumen penerima dan luasan lahan. “JPU menggunakan keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap lima terdakwa,” bunyi keterangan release Kasi Penkum dikutip InsertRakyat.com hari ini Rabu (21/10).

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Keterangan saksi menjadi bagian dari pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim. Kesalahan pidana para terdakwa belum dapat dinyatakan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Berikut Berita Awal Mula Korupsi Terungkap:

1. GAKMI Soroti Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar, Demo di Kejati Sulsel : Desa Jangan Jangan!

2.Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar ke Kejati Sulsel

 

(Tim InsertRakyat.com). kuti perkembangan persidangan kasus bibit nanas Sulsel dan cermati fakta di balik penggunaan anggaran publik bersama InsertRakyat.com.

BERITA TERKINI EDITORIAL