SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menahan HA (36), mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri, dalam penyidikan dugaan korupsi uang kas senilai Rp3,25 miliar. Penahanan berlangsung selama 20 hari di Rutan Sinjai untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Budiman, S.H.,M.H mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan HA dalam konferensi pers, Selasa, 20 Oktober 2026. Penyidik menduga HA menyalahgunakan uang kas BRI Unit Sangiasseri dengan total nilai Rp3.250.000.000.
Menurut Kejari Sinjai, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada sejumlah pihak. Mereka yang disebut dalam penelusuran penggunaan dana itu meliputi keluarga, teman, nasabah, hingga agen BRILink.
“Penyidik juga mendalami dugaan transfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama tersangka,” kata Budiman.
Kejari Sinjai menyatakan dugaan penyalahgunaan kas tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,25 miliar. Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyidik menetapkan HA sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Setelah penahanan, HA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pidana berdasarkan Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencantumkan Pasal 604 KUHP sebagai sangkaan subsidair serta Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Budiman menyatakan penyidikan masih berlanjut. Tim penyidik mendalami rangkaian perbuatan yang disangkakan, memperkuat pembuktian, serta menelusuri penggunaan dana tersebut.
Informasi penetapan tersangka dan penahanan ini juga tercantum dalam siaran pers Kejari Sinjai Nomor B-2456/P.4.31/Ds.1/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, yang dikeluarkan Kasubsi Intelijen Kejari Sinjai, Wira Satria.
Tak kalah penting diketahui, HA tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Pembuktian perkara mengikuti proses hukum yang berlaku hingga putusan pengadilan.
(Tim InsertRakyat.com). Baca berita terbaru InsertRakyat.com langsung di WhatsApp. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terpasang di HP, lalu buka Channel InsertRakyat.com dan klik Ikuti.






























































