JAKARTA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekali calon advokat dengan pemahaman antikorupsi, pelacakan aset, dan pemulihan hasil kejahatan. Pembekalan tersebut diberikan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026 di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, sejak Ahad (18/10/2026).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjadi pemateri dalam kegiatan yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI Profesional) bersama UI. Program PKPA berlangsung secara hibrida pada 3–25 Oktober 2026 dan diikuti 600 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Tanak menekankan bahwa pendidikan antikorupsi perlu menjadi bagian dari pembentukan karakter advokat sejak tahap pendidikan profesi. Menurutnya, kemampuan memahami hukum harus berjalan seiring dengan etika, independensi, dan integritas.

“Pendidikan antikorupsi harus menjadi kompas moral bagi advokat dalam menjalankan profesinya,” ujar Tanak.

Ia juga menjelaskan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Pasal 603–606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sementara itu, ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tercantum dalam Pasal 607–608 KUHP baru.

Dalam penanganan perkara, Tanak menerangkan esensi pelacakan aset untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan tersangka, terpidana, maupun pihak terkait yang diduga berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pendekatan follow the suspect dan follow the asset menjadi bagian dari upaya menelusuri pihak yang diduga terlibat sekaligus aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Bagi advokat, pemahaman tersebut membantu menelaah bukti, kepemilikan aset, serta aspek hukum penyitaan, perampasan, dan tuntutan uang pengganti.

Tanak juga menjelaskan bahwa pengelolaan barang sitaan dan rampasan harus mengikuti status hukum serta ketentuan yang berlaku. Pengelolaan itu mencakup penyimpanan, perawatan, dan pemanfaatan sementara untuk mendukung kepentingan pembuktian dan pemulihan aset.

“Pengelolaan barang bukti ini bertujuan memastikan barang sitaan dan rampasan tertata serta tersimpan secara terintegrasi, didukung data yang akuntabel, dan tetap tersedia untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan maupun penuntutan,” kata Tanak.

Integritas Advokat dan Persiapan Evaluasi FATF

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyebut integritas sebagai fondasi profesi advokat. Ia menilai pendidikan profesi perlu membentuk lulusan hukum yang menguasai aspek keilmuan sekaligus menjunjung etika dan tanggung jawab.

“PKPA menjadi tahapan strategis untuk menyiapkan lulusan hukum yang kompeten dan profesional sebelum memasuki dunia advokasi,” ujar Harris.

Ia juga menilai kolaborasi organisasi advokat, perguruan tinggi, dan KPK dapat memperkuat pemahaman calon advokat mengenai dampak korupsi serta mekanisme pelacakan dan pemulihan aset.

Menurut Harris, pembentukan integritas dan kepatuhan profesi turut berkaitan dengan persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029. Evaluasi tersebut berkaitan dengan efektivitas rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Keterlibatan 600 peserta dari berbagai daerah menjadi bagian dari program pendidikan profesi yang dipusatkan untuk memperkuat kompetensi hukum dan integritas calon advokat.

Jurnalis; Salfin Tebara

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL