JAKARTA, — Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial bagi lingkungan MA serta badan peradilan di bawahnya. Aturan tersebut mencakup standar publikasi berita, penggunaan kecerdasan buatan (AI), pengelolaan komentar masyarakat, hingga evaluasi komunikasi publik. Selasa (20/10/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Sekretaris Mahkamah Agung yang diterbitkan pada masa pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris MA, Sobandi belum lama ini.

Pedoman ini mengatur struktur tim pengelola media massa dan media sosial agar setiap konten melewati proses penyuntingan serta pemantauan berjenjang. Untuk publikasi berita, pengelola wajib memperhatikan unsur 5W+1H, yakni apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana.

Sementara itu, artikel hukum wajib memuat kajian yang didukung sekurang-kurangnya dua referensi akademik relevan, seperti buku, jurnal ilmiah, atau publikasi akademik lainnya.

Pedoman tersebut mengarahkan publikasi pada informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain siaran pers putusan pengadilan yang dapat diumumkan sesuai ketentuan, prosedur layanan peradilan, inovasi pelayanan publik, edukasi hukum, dan kegiatan kelembagaan yang memiliki nilai informasi publik.

Pengelola juga dilarang menayangkan kalimat, istilah, atau visual yang multitafsir. Konten tidak boleh mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, kekerasan, maupun pelanggaran norma kesusilaan.

Salah satu ketentuan yang diatur ialah larangan menonaktifkan kolom komentar pada media sosial yang dikelola MA dan badan peradilan di bawahnya. Ketentuan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, dan kritik mengenai layanan pengadilan.

Namun, pengelola tetap dapat menangani komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pelecehan, serangan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), atau memuat data pribadi.

Aturan itu juga membatasi penggunaan atribut jabatan, pakaian dinas, toga hakim, lambang, identitas, dan fasilitas kedinasan dalam konten media sosial untuk kepentingan komersial, keberpihakan kepada pihak tertentu, atau kepentingan lain yang dapat mengurangi independensi dan kewibawaan lembaga peradilan.

Dalam pemanfaatan AI, termasuk AI generatif, pedoman menempatkan teknologi tersebut sebagai alat bantu pengelolaan media massa dan media sosial. Penggunaannya tidak boleh mengubah atau merekayasa lambang MA maupun foto pimpinan, hakim agung, dan aparatur peradilan hingga mengubah identitas, bentuk, konteks, atau makna objek.

Penggunaan AI untuk koreksi warna, kecerahan, kontras, pemotongan gambar, dan penyesuaian resolusi atau ukuran diperbolehkan. Sebaliknya, foto pimpinan dan aparatur peradilan yang belum dipublikasikan secara resmi tidak boleh dimasukkan ke platform AI publik milik pihak ketiga karena berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan data pribadi.

Konten visual yang sepenuhnya dihasilkan AI generatif, bukan hasil penyuntingan foto atau dokumentasi asli, wajib diberi keterangan bahwa pembuatannya menggunakan bantuan AI. Tim pengelola juga harus memastikan hasilnya akurat, sesuai fakta, dan tidak menyesatkan.

Pedoman tersebut turut mengatur pemantauan dan evaluasi komunikasi publik. Laporan pengelolaan setidaknya mencakup jumlah publikasi, jenis media, statistik kunjungan dan jangkauan, interaksi masyarakat, isu strategis, penanganan pertanyaan atau kritik, serta kendala dan rekomendasi perbaikan.

MA juga memiliki berbagai kanal publikasi kelembagaan, antara lain MARINews, Dandapala, SuaraBSDK, Jurnal Garda Peradilan, Majalah MA, dan Majalah Peradilan Agama.

Melalui pedoman ini, pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan diarahkan agar lebih terkoordinasi, akuntabel, dan mendukung keterbukaan informasi publik.
(Tim Insertrakyat.com).

BERITA TERKINI EDITORIAL