LAMPUNG SELATAN — Dugaan korupsi lima paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024 senilai total Rp20,694 miliar masih goyang-goyang di meja jaksa. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskan laporan Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan sejak 24 Agustus 2026. Namun, hasil pemeriksaan substansi laporan tersebut belum diketahui.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan laporan tersebut. “Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan,” kata Ricky, Selasa (20/10/2026).

DPP KAMPUD menyampaikan laporan kepada Kejati Lampung pada 6 Agustus 2026. Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., menyatakan laporan disusun setelah organisasinya mengumpulkan data dan keterangan mengenai proses tender, pelaksanaan pekerjaan, serta kondisi proyek di lapangan.

Lima paket pekerjaan yang dilaporkan memiliki nilai gabungan Rp20,694 miliar, dengan rincian berikut.

No.Paket pekerjaanAnggaran
1Perencanaan Convention HallRp533 juta
2Pengawasan Convention HallRp737 juta
3Pembangunan Convention HallRp18,5 miliar
4Paving block Lapangan KorpriRp482 juta
5Bahan bangunan dan konstruksiRp442 juta
TotalRp20,694 miliar

Seno menduga terdapat kejanggalan dalam proses tender. Ia menyoroti banyaknya perusahaan yang mendaftar sebagai peserta, tetapi hanya dua perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Nilai penawaran yang disebut berdekatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) pada tiga paket Convention Hall Kalianda juga menjadi bagian dari laporan tersebut.

KAMPUD turut menduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, struktur bangunan yang tidak rapi, keretakan, serta pencantuman personel fiktif pada paket perencanaan dan pengawasan. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Ricky menjelaskan, laporan bernomor 52 dan 53 telah diregistrasi secara resmi sebelum diteruskan kepada Kejari Lampung Selatan. Hingga Selasa (20/10/2026), belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan hukum atas dugaan penyimpangan tersebut. pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum terperiksa (Jnd).

Baca berita terbaru InsertRakyat.com langsung di WhatsApp. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terpasang di HP, lalu buka Channel InsertRakyat.com dan klik Ikuti.

BERITA TERKINI EDITORIAL