SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Negeri Sinjai masih mematangkan berkas perkara dugaan korupsi kas BRI Unit Sangiasseri senilai Rp3,25 miliar yang menjerat HA sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap tersangka menjadi bagian dari penyempurnaan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Budiman SH MH, melalui Kasubsi Intelijen Kejari Sinjai, Wira Satria, menyampaikan bahwa pemberkasan perkara masih berlangsung. Penyidik menunggu pemeriksaan HA untuk kembali mematangkan berkas sebelum pelimpahan ke pengadilan.

“Ini sementara pemberkasan sambil menunggu pemeriksaan tersangka untuk kembali mematangkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke PN Makassar,” kata Wira Satria kepada InsertRakyat.com melalui WhatsApp, Selasa (20/10/2026) pukul 21.23 Wita.

Wira juga menjelaskan, jaksa yang dilibatkan dalam penanganan perkara tersebut tercantum dalam P-16 dan berasal dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai. P-16 merupakan surat penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan suatu perkara.

Kejari Sinjai Tahan Mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri dalam Kasus Rp3,25 Miliar
Foto bersama pejabat Kejaksaan Negeri Sinjai. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Budiman, menyampaikan penetapan tersangka. (20/10) Sumber Kejari. 

HA sebelumnya resmi ditetapkan tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.10 Wita setelah diantar oleh kejaksaan. Kepala Rutan Sinjai, Darmansyah, saat dikonfirmasi oleh InsertRakyat.com, menyatakan HA ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dengan status penahanan oleh Kejari Sinjai selama 20 hari.

Photo: Tersangka HA tiba di Rutan Sinjai (tengah) bersama pihak Kejaksaan Negeri Sinjai. (Sumber Kejari).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi kas BRI Unit Sangiasseri senilai Rp3,25 miliar. Rencana pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar menjadi tahapan yang dituju setelah pemberkasan dan pemeriksaan tersangka dimatangkan sesuai ketentuan hukum.

Status HA sebagai tersangka tidak menghapus haknya atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap menunggu pembuktian melalui proses peradilan.

(Tim InsertRakyat.com). Baca berita terbaru InsertRakyat.com langsung di WhatsApp. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terpasang di HP, lalu buka Channel InsertRakyat.com dan klik Ikuti.

BERITA TERKINI EDITORIAL