MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM —
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto membahas pertukaran data untuk memperkuat pengawasan perpajakan.
Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) di kantor Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar.
“Pertemuan membahas kebutuhan data DJP serta kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pertukaran informasi,” kata Sumin dari Humas DJP kepada InsertRakyat.com, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Daerah Jeneponto, Dr. Aspa Muji, menghadiri rapat bersama jajaran pemerintah daerah. Kanwil DJP Sulselbartra diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ali Zainal Abidin, beserta sejumlah pejabat terkait.
Aspa menyebut kerja sama ini mendukung pembangunan berbasis data yang akurat. Sementara itu, Ali menegaskan pertukaran informasi harus mengikuti peraturan perundang-undangan.
Kedua instansi selanjutnya menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) sebagai landasan pertukaran data. Pelaksanaannya diharapkan memperkuat pengawasan perpajakan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. (rls).
Redaksi/Editor : Supriadi Burarerah







