MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM —
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto membahas pertukaran data untuk memperkuat pengawasan perpajakan.

Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) di kantor Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar.

Baca Juga :  Menyoal BBM, KP FRI Sindir Pedas Polda Sulsel dan Kejari Sinjai, Persoalan Tambang Belum Tuntas!

“Pertemuan membahas kebutuhan data DJP serta kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pertukaran informasi,” kata Sumin dari Humas DJP kepada InsertRakyat.com, Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Daerah Jeneponto, Dr. Aspa Muji, menghadiri rapat bersama jajaran pemerintah daerah. Kanwil DJP Sulselbartra diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ali Zainal Abidin, beserta sejumlah pejabat terkait.

Baca Juga :  Breaking News| Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel Masukkan Surat Aksi Jilid II, Terkait Kasus di Sinjai

Aspa menyebut kerja sama ini mendukung pembangunan berbasis data yang akurat. Sementara itu, Ali menegaskan pertukaran informasi harus mengikuti peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sidang Pledoi PETIR di Pengadilan Negeri Pekanbaru: Jekson Minta Bebas dari Dakwaan Pemerasan Rp5 Miliar

Kedua instansi selanjutnya menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) sebagai landasan pertukaran data. Pelaksanaannya diharapkan memperkuat pengawasan perpajakan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. (rls).

Redaksi/Editor : Supriadi Burarerah

BERITA TERKINI EDITORIAL