Pembahasan eksekusi sengketa pertanahan menempatkan pelaksanaan putusan sebagai salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam agenda pelatihan. Namun, kegiatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelemahan penanganan perkara pada pengadilan tertentu.

Pemanggilan peserta tercantum dalam Surat Ditjen Badilum Nomor 2640/DJU/DL1.10/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto.
Dok. Foto MA : Pemanggilan peserta tercantum dalam Surat Ditjen Badilum Nomor 2640/DJU/DL1.10/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto.

TIM InsertRakyat.com melaporkan dari Jakarta. Ikuti akun media sosial InsertRakyat.com untuk mendapatkan perkembangan informasi hukum di Indonesia, memahami dinamika penegakan hukum, serta mengikuti berbagai isu hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik. InsertRakyat.com — Fakta Bicara, Rakyat Menilai.

BERITA TERKINI EDITORIAL