JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Persoalan (problem) eksekusi sengketa tanah menjadi salah satu fokus pembahasan [penting] dalam bimbingan teknis yang akan diikuti 138 hakim dan pimpinan pengadilan pada 9–12 November 2026. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung memasukkan materi tersebut bersama pembahasan kualitas putusan perdata dan upaya hukum dalam agenda pelatihan bagi jajaran peradilan di wilayah Indonesia Timur.
Pemanggilan peserta tercantum dalam Surat Ditjen Badilum Nomor 2640/DJU/DL1.10/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto.
Sebanyak 138 peserta terdiri atas 26 hakim tinggi, 76 ketua pengadilan negeri, 34 wakil ketua pengadilan negeri, dan dua hakim pengadilan negeri. Para hakim tinggi berasal dari 13 pengadilan tinggi, termasuk PT Makassar, PT Denpasar, PT Kupang, PT Ambon, dan PT Jayapura.
Sementara itu, jajaran pimpinan pengadilan negeri yang masuk dalam daftar peserta antara lain berasal dari PN Makassar, PN Manado, PN Mataram, PN Sorong, PN Merauke, dan PN Serui.
Materi mengenai eksekusi sengketa pertanahan menjadi bagian dari pembahasan yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan perdata. Agenda ini juga mencakup penyusunan putusan berkualitas dan upaya hukum, sehingga peserta mempelajari aspek putusan serta pelaksanaannya dalam proses penyelesaian perkara.
Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Agus Subroto, S.H., M.Kn., dijadwalkan membawakan materi tentang penggunaan templat putusan perdata, penyusunan putusan berkualitas, dan upaya hukum perdata.
Selanjutnya, purnabakti Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., akan membahas persoalan sengketa pertanahan dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan eksekusi.
Pada Kamis, 12 November 2026, pejabat atau tenaga ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dijadwalkan menyampaikan materi. Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis, Irwanto, S.H., M.H., akan memandu sesi sebagai moderator.
Rangkaian kegiatan dimulai pada Senin, 9 November, pukul 09.00 WIB melalui Zoom. Peserta kemudian menjalani pembelajaran mandiri melalui Badilum Learning Center pada 9–10 November. Sesi inti berlangsung pada 11–12 November, meliputi pengarahan, penyampaian materi, pre-test, dan uji komprehensif.
Peserta wajib mengonfirmasi kehadiran dan menyelesaikan registrasi paling lambat Kamis, 5 November 2026, pukul 10.00 WIB. Panitia menetapkan Pakaian Dinas Harian untuk Rabu dan Batik Mahkamah Agung untuk Kamis.
Pembahasan eksekusi sengketa pertanahan menempatkan pelaksanaan putusan sebagai salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam agenda pelatihan. Namun, kegiatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelemahan penanganan perkara pada pengadilan tertentu.

TIM InsertRakyat.com melaporkan dari Jakarta. Ikuti akun media sosial InsertRakyat.com untuk mendapatkan perkembangan informasi hukum di Indonesia, memahami dinamika penegakan hukum, serta mengikuti berbagai isu hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik. InsertRakyat.com — Fakta Bicara, Rakyat Menilai.






























































