Melalui somasi tersebut, BAKORNAS LKBHMI PB HMI mengajukan empat tuntutan. Pertama, meminta klarifikasi tertulis mengenai alasan, kewenangan, dan dasar hukum tindakan terhadap usaha para pedagang. Kedua, meminta keterbukaan dokumen administratif yang relevan, termasuk surat perintah, keputusan, teguran, atau pemberitahuan apabila diterbitkan.
Ketiga, meminta peninjauan kembali terhadap tindakan yang dipersoalkan serta kepastian mengenai status dan kelanjutan usaha para pedagang sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, meminta dialog resmi bersama pedagang dan tim kuasa hukum untuk membahas fakta, dokumen, dampak, serta alternatif penyelesaian.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI memberikan tenggat 1 x 24 jam sejak somasi diterima untuk memperoleh tanggapan awal tertulis dan itikad baik dari pihak terkait. Tenggat tersebut dihitung berdasarkan waktu penerimaan somasi, bukan semata-mata tanggal penerbitannya.
Apabila tanggapan dinilai tidak memadai, tim kuasa hukum mempertimbangkan pengaduan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Ombudsman Republik Indonesia apabila persyaratan pengaduan dugaan maladministrasi terpenuhi. Langkah hukum lainnya akan ditentukan berdasarkan bukti, hasil kajian, dan mekanisme yang relevan





























































