MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM — Public Research Institute (PRI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (9/10/2026). Aksi tersebut berkaitan dengan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang Hulu di Kabupaten Sinjai, yang didesak untuk diperiksa lebih lanjut.

Demonstrasi ini menjadi bagian dari sorotan terhadap pelaksanaan proyek senilai Rp3,315 miliar yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023. PRI meminta pihak berwenang menelusuri kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, volume fisik, spesifikasi teknis, serta mekanisme pembayaran.

Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, sebelumnya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menindaklanjuti persoalan proyek tersebut berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan Rehabilitasi DI Apparang Hulu tercatat menggunakan Kontrak Nomor 602.1/070/DSDA.CKTR/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Papan proyek Rehabilitasi DI Apparang Hulu, Kabupaten Sinjai, dengan nilai kontrak Rp3,315 miliar dari APBD 2023.
Papan proyek Rehabilitasi DI Apparang Hulu, Kabupaten Sinjai, dengan nilai kontrak Rp3,315 miliar dari APBD 2023.

Proyek tersebut mencantumkan CV Wira Bhakti sebagai pelaksana pekerjaan dan CV Dinamika Konsultan sebagai konsultan pengawas. Kegiatan berada dalam lingkup Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Sorotan terhadap proyek ini mencakup keterangan seorang pria bernama Zul, yang mengaku terlibat sebagai subkontraktor. Ia menyebut material untuk pekerjaan senilai sekitar Rp139,35 juta belum dibayar.

Zul juga menyampaikan bahwa penggunaan dana untuk pekerjaan tersebut berada di kisaran Rp1,7 miliar. Menurut keterangannya, progres pekerjaan sempat berada pada angka 93 persen sebelum kemudian disebut mencapai 100 persen.

Hanya saja Zul tidak dapat menjelaskan soal Anggaran dari sisa Rp1, 7 Miliar tersebut. Ia hanya menjawab Dinas PU yang tahu secara pasti. Zul juga menegaskan bahwa Kontraktor utama yang memenangkan tendes tidak terlibat langsung dalam pekerjaan di lapangan.

Namun saat mencoba di tanyakan soal fee dan isu lainnya, Zul milih tak menjawab.

Uchi pada bagian teknis Dinas PU Provinsi bidang SDA saat berada di lokasi DI Apparang. (Foto).

Sementara itu ketua Teknis Dinas PU Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Uchi, sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran kepada penyedia dilakukan berdasarkan realisasi pekerjaan.

“Pembayaran sesuai dengan prestasi, membayar sesuai realisasi pekerjaan,” kata Uchi kepada Insertrakyat.com, saat dikonfirmasi via Whatsapp, pada Jumat (2/10/2026) pekan lalu.

Mengenai persoalan material yang disebut belum dibayar, Uchi menyatakan hal tersebut berada di luar tanggung jawab dinas.

Sementara itu, yang bertanggung jawab penuh adalah PPK Sukarlan dan PPTK Misna sebelumnya telah dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pemberitaan terdahulu, keduanya belum memberikan tanggapan.

Kendati sorotan terhadap tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan juga relevan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 yang diumumkan pada 2026. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh skor SPI sebesar 66,55 dan masuk kategori rentan.

BPK Respon Desakan PRI untuk Periksa Proyek DI Apparang Hulu Sinjai
Foto: Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang Hulu, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023.

Skor tersebut menjadi indikator perlunya penguatan upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Namun, hasil SPI merupakan gambaran risiko integritas, bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tertentu.

Humas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi Insertrakyat.com melalui WhatsApp mengarahkan pengaduan terkait proyek Rehabilitasi DI Apparang Hulu agar disampaikan melalui layanan E-PPID BPK Sulsel.

“Silahkan mengajukan pengaduan melalui layanan kami di E-PPID BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan melampirkan dokumen pendukung dan kronologi pengaduan,” ungkapkannya.

Kendati demikian, PRI menyatakan akan membawa persoalan proyek DI Apparang Hulu ke KPK apabila pihak-pihak berwenang di Sulawesi Selatan tidak menindaklanjuti laporan dan desakan pemeriksaan tersebut.

Langkah itu ditempuh sebagai upaya meminta penelusuran lebih lanjut atas penggunaan anggaran daerah, terutama apabila ditemukan bukti yang menunjukkan ketidaksesuaian antara kontrak, realisasi pekerjaan, dan pembayaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikonfirmasi Insertrakyat.com pada Sabtu (10/10/2026) pagi menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) maupun secara daring melalui kanal resmi KPK.

Insertrakyat.com kemudian menghubungi tim KPK untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pelaporan tersebut. Pihak KPK menegaskan bahwa mereka menunggu laporan resmi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Sebenarnya, soal masalah di Proyek DI Apparang Hulu Sinjai ini jauh sebelumnya, telah di elus – elus oleh penindak hukum di daerah. Sumber yang diwawancarai insertrakyat.com bilang “ada….

(Tim Insertrakyat.com- Bersambung sampai tuntas)

TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com
INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION