MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM — Public Research Institute (PRI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (9/10/2026). Aksi tersebut berkaitan dengan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang Hulu di Kabupaten Sinjai, yang didesak untuk diperiksa lebih lanjut.
Demonstrasi ini menjadi bagian dari sorotan terhadap pelaksanaan proyek senilai Rp3,315 miliar yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023. PRI meminta pihak berwenang menelusuri kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, volume fisik, spesifikasi teknis, serta mekanisme pembayaran.
Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, sebelumnya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menindaklanjuti persoalan proyek tersebut berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan Rehabilitasi DI Apparang Hulu tercatat menggunakan Kontrak Nomor 602.1/070/DSDA.CKTR/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Proyek tersebut mencantumkan CV Wira Bhakti sebagai pelaksana pekerjaan dan CV Dinamika Konsultan sebagai konsultan pengawas. Kegiatan berada dalam lingkup Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Sorotan terhadap proyek ini mencakup keterangan seorang pria bernama Zul, yang mengaku terlibat sebagai subkontraktor. Ia menyebut material untuk pekerjaan senilai sekitar Rp139,35 juta belum dibayar.
Zul juga menyampaikan bahwa penggunaan dana untuk pekerjaan tersebut berada di kisaran Rp1,7 miliar. Menurut keterangannya, progres pekerjaan sempat berada pada angka 93 persen sebelum kemudian disebut mencapai 100 persen.
Hanya saja Zul tidak dapat menjelaskan soal Anggaran dari sisa Rp1, 7 Miliar tersebut. Ia hanya menjawab Dinas PU yang tahu secara pasti. Zul juga menegaskan bahwa Kontraktor utama yang memenangkan tendes tidak terlibat langsung dalam pekerjaan di lapangan.
Namun saat mencoba di tanyakan soal fee dan isu lainnya, Zul milih tak menjawab.

Sementara itu ketua Teknis Dinas PU Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Uchi, sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran kepada penyedia dilakukan berdasarkan realisasi pekerjaan.
“Pembayaran sesuai dengan prestasi, membayar sesuai realisasi pekerjaan,” kata Uchi kepada Insertrakyat.com, saat dikonfirmasi via Whatsapp, pada Jumat (2/10/2026) pekan lalu.
Mengenai persoalan material yang disebut belum dibayar, Uchi menyatakan hal tersebut berada di luar tanggung jawab dinas.
Sementara itu, yang bertanggung jawab penuh adalah PPK Sukarlan dan PPTK Misna sebelumnya telah dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pemberitaan terdahulu, keduanya belum memberikan tanggapan.
Kendati sorotan terhadap tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan juga relevan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 yang diumumkan pada 2026. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh skor SPI sebesar 66,55 dan masuk kategori rentan.

Skor tersebut menjadi indikator perlunya penguatan upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Namun, hasil SPI merupakan gambaran risiko integritas, bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tertentu.
Humas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi Insertrakyat.com melalui WhatsApp mengarahkan pengaduan terkait proyek Rehabilitasi DI Apparang Hulu agar disampaikan melalui layanan E-PPID BPK Sulsel.
“Silahkan mengajukan pengaduan melalui layanan kami di E-PPID BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan melampirkan dokumen pendukung dan kronologi pengaduan,” ungkapkannya.
Kendati demikian, PRI menyatakan akan membawa persoalan proyek DI Apparang Hulu ke KPK apabila pihak-pihak berwenang di Sulawesi Selatan tidak menindaklanjuti laporan dan desakan pemeriksaan tersebut.
Langkah itu ditempuh sebagai upaya meminta penelusuran lebih lanjut atas penggunaan anggaran daerah, terutama apabila ditemukan bukti yang menunjukkan ketidaksesuaian antara kontrak, realisasi pekerjaan, dan pembayaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikonfirmasi Insertrakyat.com pada Sabtu (10/10/2026) pagi menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) maupun secara daring melalui kanal resmi KPK.
Insertrakyat.com kemudian menghubungi tim KPK untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pelaporan tersebut. Pihak KPK menegaskan bahwa mereka menunggu laporan resmi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Sebenarnya, soal masalah di Proyek DI Apparang Hulu Sinjai ini jauh sebelumnya, telah di elus – elus oleh penindak hukum di daerah. Sumber yang diwawancarai insertrakyat.com bilang “ada….
(Tim Insertrakyat.com- Bersambung sampai tuntas)














