SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan merespons desakan Public Research Institute (PRI) agar proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang Hulu, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2023, diperiksa dengan mengarahkan pengaduan melalui layanan E-PPID disertai dokumen pendukung dan kronologi.
Tanggapan itu disampaikan Humas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi Insertrakyat.com melalui WhatsApp pada Senin (5/10/2026), menyusul desakan PRI agar proyek Rehabilitasi DI Apparang Hulu diperiksa.
Humas BPK Sulsel mengarahkan pihak yang hendak menyampaikan pengaduan menggunakan layanan E-PPID BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Silahkan mengajukan pengaduan melalui layanan kami di E-PPID BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan melampirkan dokumen pendukung dan kronologi pengaduan,” kata Humas BPK Sulsel melalui komunikasi dengan Insertrakyat.com.
Direktur Eksekutif PRI Muhammad Abduh Azizul Gaffar mengatakan pihaknya sedang merampungkan dokumen laporan untuk diajukan kepada BPK.
Ia mendesak pemeriksaan dilakukan terhadap pihak pengelola kegiatan serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan bidang sumber daya air yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Desakan pemeriksaan itu berkaitan dengan proyek Rehabilitasi DI Apparang Hulu di Kabupaten Sinjai yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp3.315.140.706 dari APBD 2023.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan menggunakan Kontrak Nomor 602.1/070/DSDA.CKTR/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Pelaksana pekerjaan tercatat CV Wira Bhakti, sedangkan konsultan pengawas adalah CV Dinamika Konsultan. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan membenarkan pekerjaan Rehabilitasi DI Apparang Hulu tersebut dilaksanakan pada 2023.
Sorotan terhadap proyek muncul setelah Zul, yang mengaku terlibat dalam pekerjaan sebagai subkontraktor, menyampaikan adanya material yang telah digunakan tetapi menurut pengakuannya belum dibayar sebesar Rp139.350.000.
Zul juga menyampaikan progres pekerjaan sempat mencapai 93 persen sebelum kemudian disebut mencapai 100 persen. Ia menyebut sekitar Rp1,7 miliar telah digunakan dalam pekerjaan tersebut. Sisanya ia menyebutkan pihak Dinas yang mengetahui. Jumlah kontrak sebesar Rp3 miliar lebih.
Bagian Teknis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Uchi, menjelaskan pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan prestasi fisik yang telah direalisasikan.
“Pembayaran sesuai dengan prestasi, membayar sesuai realisasi pekerjaan,” kata Uchi kepada Insertrakyat.com, Jumat (2/10/2026).
Uchi menyatakan pembayaran tidak dilakukan 100 persen apabila pekerjaan belum terealisasi 100 persen. Mengenai persoalan material yang disampaikan subkontraktor, ia menyatakan hal tersebut berada di luar tanggung jawab dinas.
PRI kemudian meminta BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Abduh, pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran, dan kondisi fisik di lapangan.
“Kalau pembayaran memang berdasarkan fisik pekerjaan, maka fisik pekerjaan itulah yang harus diuji. Berapa volume yang tercantum dalam kontrak, berapa yang benar-benar dikerjakan, berapa yang dibayarkan dan bagaimana kualitas pekerjaannya,” ujarnya.
PRI bersama Koalisi Aktivis juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada BPK Perwakilan Sulsel dan Kejati Sulsel serta menyiapkan aksi di sejumlah instansi terkait.
Abduh mengatakan pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi perlu mencocokkan dokumen kontrak dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Yang kami minta bukan kesimpulan sepihak. Kami meminta lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PPK Sukarlan dan PPTK Misna telah dihubungi untuk dimintai tanggapan, via whatsapp, tetapi belum memberikan keterangan.
Kendati demikian, Surat pemberitahuan rencana aksi PRI bersama Koalisi Aktivis Lintas Lembaga terkait proyek Rehabilitasi DI Apparang Hulu telah diterima Polrestabes Makassar.
“Untuk aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis 8 Oktober,” kata Abduh kepada Insertrakyat.com.
Penulis ; Romy
Editor : Supriadi Buraerah
























