PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com – Skandal pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp488 miliar tahun anggaran 2023 kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kasus yang turut dikawal Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ini kian seksi, setelah adanya penyerahan dokumen tambahan kepada penyidik.

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menyebutkan penyerahan dokumen dilakukan pada 6 April 2026 sebagai tindak lanjut atas pernyataan Kejati Riau yang menyebut penetapan tersangka tambahan, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, masih menunggu kecukupan alat bukti.

BACA JUGA :  Menyoal Kongkalikong PI Rp488 Miliar, INPEST Desak Kejati Riau Bongkar Aliran Dana

“Berdasarkan pernyataan Kejati, kami menyerahkan bukti tambahan berupa surat dugaan permintaan pencairan dana deviden oleh Bupati Afrizal Sintong serta surat serupa dari Sekretaris Daerah Rokan Hilir,” kata Ganda Mora, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian data yang diduga menunjukkan keterlibatan pejabat daerah dalam pengendalian pencairan dana PI melalui PT SPRH.

Menurutnya, sebagai pemegang saham utama, kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas pengelolaan dana perusahaan daerah tersebut.

“Ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam pengendalian pencairan dana. Kami juga mempertanyakan mengapa penyidikan masih fokus pada pembelian lahan, sementara aliran dividen dan transaksi lain belum sepenuhnya ditelusuri,” ujarnya.

BACA JUGA :  INPEST Surati Presiden dan Komisi III DPR RI Minta Pengawasan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp551 Miliar

INPEST juga membuka kemungkinan adanya temuan lain, termasuk dugaan transaksi fiktif terkait penyaluran dividen dan pembelian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen tambahan dari INPEST.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau, Sutikno, menegaskan penetapan status hukum dalam perkara tersebut bergantung pada kecukupan alat bukti yang sah.

BACA JUGA :  Kejati Riau Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi BUMD Rohil ke penyidikan, Rp 488 Miliar!

“Apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, itu tergantung alat bukti yang menunjukkan keterlibatan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong masih berstatus saksi meski telah beberapa kali diperiksa.

Sementara Kejati Riau sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dan menyita sejumlah aset, termasuk satu unit SPBU di Kabupaten Kampar.

INPEST berharap tambahan dokumen ini dapat memperluas fokus penyidikan, termasuk penelusuran aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat.

(Jurnalis: Romi).  Dapatkan berita penting dan menarik Follow (whatsapp channel)

💬 Laporkan ke Redaksi