Ratusan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah administratif terhadap Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Prof. Nur Ihsan HL, yang namanya dikaitkan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana rutin kampus Tahun Anggaran 2024.

Aksi berlangsung di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kolaka terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana rutin kampus yang diperuntukkan bagi pembiayaan penelitian dosen, pembayaran honorarium ujian, pembangunan fasilitas kampus, hingga kebutuhan operasional pendidikan lainnya.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Asvin A., menilai persoalan yang terjadi di lingkungan USN Kolaka tidak lagi semata menyangkut aspek hukum, tetapi telah berkembang menjadi isu tata kelola pendidikan tinggi yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi akademik.

“Bagaimana mungkin seseorang yang masih berada dalam pusaran perkara hukum tetap maju sebagai calon rektor? Kemendiktisaintek harus mengambil sikap tegas, segera menonaktifkan sementara dan melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Asvin kepada media.

Forum Mahasiswa Anti Korupsi menilai proses penyidikan yang kini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi perlu diperluas hingga menyasar seluruh pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan dan persetujuan anggaran kampus.

Mereka menyoroti posisi rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang secara administratif memiliki peran sentral dalam proses penggunaan dan pengawasan anggaran negara di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut massa aksi, status sebagai KPA membuat pihak yang berada pada posisi tersebut perlu didalami secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Selain dugaan penyimpangan dana rutin, massa aksi juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan kampus yang dinilai belum berjalan optimal.

Beberapa proyek yang disebut menjadi sorotan publik di antaranya pembangunan gerbang utama kampus di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, yang disebut belum rampung meski ditargetkan selesai sejak 2023.

Tidak hanya itu, pembangunan lapangan olahraga serta gedung auditorium juga disebut belum memberikan manfaat maksimal bagi sivitas akademika.

Kondisi tersebut, menurut mereka, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran pembangunan dan sistem pengawasan proyek di lingkungan kampus.

Di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, massa menyampaikan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kolaka. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung mengambil langkah supervisi dan monitoring terhadap penanganan perkara tersebut agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Mahasiswa Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara proporsional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang berkembang dalam penyidikan.

Selain itu, mereka meminta Kemendiktisaintek melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan anggaran dan proyek pembangunan kampus serta mengevaluasi proses pemilihan rektor di tengah berlangsungnya proses hukum.

Adapun tuntutan utama massa aksi meliputi penonaktifan sementara Prof. Nur Ihsan HL sebagai Rektor USN Kolaka, pembekuan kewenangan pengelolaan anggaran pihak yang sedang diperiksa, audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kampus, percepatan penyelesaian proyek-proyek pembangunan yang dinilai mangkrak, serta supervisi Kejaksaan Agung RI terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana rutin USN Kolaka.

Bagi massa aksi, persoalan ini bukan sekadar soal dugaan penyimpangan anggaran. Mereka menilai integritas perguruan tinggi sedang dipertaruhkan.

“Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang lahirnya integritas dan kemajuan intelektual. Karena itu, segala bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditangani secara serius demi menjaga marwah kampus dan kepercayaan publik,” tutup Asvin.

Tak kalah penting diketahui, Rekor telah dihubungi oleh media ini namun engga menjawab.

(Supriadi Buraerah).