GOWA, INSERTRAKYAT.COM Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa meningkatkan pengawasan dan penindakan preventif terhadap maraknya penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai peruntukannya di ruas jalan raya umum.

Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadlyh, saat dikonfirmasi oleh Insertrakyat.com pada Rabu (22/7/2026), menegaskan bahwa orang tua wajib mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum yang membahayakan keselamatan.

“Agar para orang tua dapat mengawasi anaknya dalam penggunaan sepeda listrik yang tidak dibenarkan peruntukannya pada ruas jalan raya atau umum,” ujar AKP Hasan Fadlyh menegaskan langkah penertiban.

Menanggapi maraknya pelanggaran tersebut, pihak Satlantas Polresta Gowa tidak serta-merta melakukan penindakan hukum secara langsung, melainkan mengedepankan langkah-langkah edukasi dan imbauan simpatik melalui satuan tugas di lapangan.

Ketika dikonfirmasi mengenai langkah preemtif sebelum penegakan hukum, AKP Hasan Fadlyh menjelaskan bahwa jajarannya secara konsisten telah melaksanakan kegiatan penerangan dan imbauan langsung kepada masyarakat.

“Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi di bawah kendali Unit Kamsel,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diizinkan beroperasi pada jalur khusus sepeda, kawasan pemukiman, kawasan wisata, area Car Free Day, area perkantoran, serta area sekitar transportasi umum. Penggunaan di jalan raya umum yang dilalui kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat sangat dilarang demi menghindari risiko fatal kecelakaan lalu lintas.

Ringkasan Aturan Pokok & Dasar Hukum (Permenhub No. 45 Tahun 2020):

Lokasi Operasional: Wajib di jalur khusus sepeda, kawasan pemukiman, atau kawasan wisata tertentu.

Larangan Utama: Dilarang keras digunakan di jalan raya umum bercampur dengan kendaraan bermotor.

Standar Keselamatan: Pengendara wajib mengenakan helm pelindung dan batas kecepatan maksimal 25 km/jam.

Batasan Usia: Pengguna usia 12–15 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa.

 

Ikuti berita terbaru seputar hukum, keamanan, dan peristiwa di InsertRakyat.com. Dapatkan informasi faktual dan independen dengan mengikuti saluran WhatsApp InsertRakyat.com.