JAKARTA, InsertRakyat.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penegasan itu disampaikan melalui keterangan tertulis Direktur Jenderal Pajak yang diterangkan oleh Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, dalam keterangan resminya yang diterima InsertRakyat.com pada Rabu (22/7/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.

DJP menegaskan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Keduanya juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” demikian pernyataan DJP.

Dalam menjalankan tugas, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan di lapangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Namun, pendampingan tersebut tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan terhadap Wajib Pajak.

“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan DJP.

DJP juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukan merupakan kebijakan baru.

Pedoman internal terkait koordinasi tersebut telah diterapkan sejak 2020. Sementara Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah ada.

“Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan pedoman yang telah ada dan bukan merupakan kebijakan baru,” masih pernyataan DJP.

Suara Puan Maharani di Parlemen

Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI), Puan Maharani menyikapi masalah tersebut. Ia kemudian menegaskan bahwa keterlibatan atau pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam aspek-aspek perpajakan diharapkan tidak menimbulkan kesan teror Kepada Masyarakat. Menurutnya Masyarakat telah banyak menerima ajakan dari pemerintah untuk melaporkan pajak secara aktif dan mandiri.

Tak berhenti sampai disitu, Puan Khwatir, bila mana kebijakan tersebut dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Jangan sampai bisa menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya di Kompleks Parlimen Jakarta, Rabu (21/7/2026).

Kendati demikian, DJP menegaskan akan terus menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan DJP.

Ikuti terus berita terbaru dan informasi penting lainnya dari InsertRakyat.com dengan mengikuti WhatsApp Channel InsertRakyat.com. Berikan dukungan, saran, dan kritik untuk membantu InsertRakyat.com terus menghadirkan informasi yang aktual, faktual, dan berimbang. ( whatsapp channel