SURABAYA, InsertRakyat.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) dengan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Desakan itu disampaikan Ketua KAKI Jawa Timur Moh Hosen setelah Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA atau Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi periode 2016–2024.”Karena bagaimanapun perkara Korupsi tidak akan terjadi tanpa ada Nepotisme dengan pihak lain,” kata Moh Hosen Ketua KAKI Jawa Timur kepada Insertrakyat.com, Kamis (23/7).
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia menyampaikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Direktur Utama PD TS KBS pada 2016–2024.
“Dugaan itu berkaitan dengan penggunaan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026), Choirul Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Jatim menjerat Choirul Anwar dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kendati demikian, Hosen meminta Kejati Jatim turut memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan PD TS KBS saat itu.
Ikuti terus berita hukum dan perkembangan kasus korupsi terbaru di saluran whatsapp InsertRakyat.com. Dapatkan informasi faktual, independen, dan terpercaya untuk tetap mengikuti isu-isu yang menyangkut kepentingan publik. (Follow : whatsapp channel).
































