“Dua perkara berbeda kembali menempatkan proses penegakan hukum dalam perhatian publik. Satu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama mantan pejabat tinggi penegak hukum, Febrie. Satu lainnya menyangkut seorang oknum anggota Polri yang ditangkap dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Aceh.
JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Febrie Adriansyah muncul dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibongkar Kortas Tipikor, dan juga ditangani oleh Kejaksaan Agung, di Jakarta sejak pertengahan Juli 2026.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Polda Aceh menangani perkara dugaan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang anggota Polri.
Dua perkara tersebut masing – masing berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan langsung. Namun, keduanya menjadi perhatian karena proses hukum menyentuh individu yang pernah berada dalam lingkar penegakan hukum dan aparat dari institusi kepolisian.
Adapun realitanya bermula dari sini. Pada Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah miliknya di Sentul, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara.
Barang yang disita antara lain uang tunai dengan estimasi mencapai Rp476 miliar, valuta asing, perangkat elektronik, serta satu brankas berisi emas batangan dengan berat 74 kilogram.
Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan.
Adapun asal-usul harta, aliran dana, serta keterkaitannya dengan perkara masih harus dibuktikan melalui tahapan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, tiga berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Febrie diduga terlibat dalam sejumlah perkara dugaan Tipikor dan TPPU, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan batu bara yang disebut berdampak terhadap pemadaman listrik di wilayah Sumatera.
Nama Febrie menjadi sorotan karena sebelumnya ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Ia juga pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk perkara korupsi tata niaga timah yang disebut memiliki nilai kerugian negara sangat besar.
Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah kalangan.
Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyebut dinamika perkara tersebut sebagai sebuah “lakon drama”.
Menurut Zainal, perkara itu menghadirkan dinamika terkait lembaga yang menangani proses hukum serta kemungkinan adanya tarik-ulur dalam penanganannya.
“Ada lembaga yang seharusnya bekerja untuk itu yakni KPK, tetapi dalam kasus ini lembaga yang bertindak adalah Polri, tapi begitu mengalami tarik ulur, diserahkan ke lembaga lain yaitu Kejaksaan,” kata Zainal dikutip InsertRakyat.com hari ini.
Sementara itu, perkara lain terjadi di Aceh.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026, Polres Aceh Selatan bersama personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Seorang pria berinisial MZ, 28 tahun, ditangkap.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, MZ masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko kepada InsertRakyat.com, di Aceh, Minggu, 19 Juli 2026.
Dalam perkembangan pemeriksaan, MZ diketahui merupakan anggota Polri.
Polda Aceh kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Joko mengatakan, proses hukum terhadap perkara itu akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” kata Joko.
Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Polri tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.
Dengan demikian, dua perkara tersebut berjalan melalui proses hukum masing-masing.
Perkara Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan Tipikor dan TPPU yang ditangani aparat penegak hukum.
Sementara perkara di Aceh berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang dalam proses pemeriksaannya diketahui melibatkan seorang anggota Polri.
Keduanya memiliki latar belakang, lokasi, serta konstruksi perkara yang berbeda.
Namun, perkembangan keduanya sama-sama menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan terhadap individu yang memiliki latar belakang berbeda, termasuk seseorang yang pernah menduduki posisi penting dalam penegakan hukum maupun anggota dari institusi kepolisian.
“Jangankan Febrie Adriansyah.
Polisi juga diproses oleh polisi.
Tajam ke kiri.
Tajam ke dalam,” kata sumber InsertRakyat.com sambil bersedia untuk dikutip Identitasnya, Ahad.
Ditelisik lebih lanjut, ditengah perhatian terhadap sejumlah perkara tersebut, data survei Litbang Kompas menunjukkan adanya peningkatan persepsi publik terhadap Polri pada 2026.
Survei tersebut mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 82,4 persen.
Angka tersebut meningkat dibandingkan survei 2025 yang mencatat 76,2 persen.
Survei dilaksanakan pada 1 April hingga 20 Juni 2026 dengan melibatkan 1.200 responden yang tersebar di 38 provinsi.
Penelitian menggunakan metode sampel acak berkala dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error 2,8 persen.
Selain tingkat kepercayaan, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian juga meningkat dari 65,1 persen menjadi 67,6 persen.
Sementara itu, citra positif Polri naik dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen.
Adapun sebelumnya, Penasehat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyampaikan apresiasi terhadap hasil survei tersebut.
“Saya ikut gembira melihat perkembangan trend persepsi publik terhadap POLRI. Dari tiga aspek yang dinilai, semuanya menunjukkan trend perbaikan penilaian yang layak diberi apresiasi. Modal kepercayaan publik terlihat sudah sangat baik. Tentu itu diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Tapi mempertahankan kepercayaan agar tetap tinggi juga butuh effort yang luar biasa,” ujar Hasan, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut Hasan, tingkat kepercayaan publik perlu dijaga melalui konsistensi kinerja dan pelayanan.
“Saya berharap seluruh jajaran POLRI punya kesadaran menjaga konsistensi kenaikan trend persepsi publik ini di masa depan, terutama dari aspek kepuasan publik dan citra positif terhadap institusi. Semakin baik Kepolisian Republik Indonesia, semakin baik juga bagi bangsa dan negara,” tegasnya.
Sementara itu, proses hukum dalam perkara Febrie Adriansyah dan perkara yang melibatkan anggota Polri di Aceh masih berjalan melalui jalur masing-masing.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian, serta tahapan hukum yang berlaku. Meskipun demikian baru – baru ini kejaksaan menerima pelimpahan kasus Febrie, lalu menerbitkan tiga sprindik. Seketika itu ada dua status yang dipandang Febrie, tersangka versi Polri dan Saksi Versi Kejaksaan Agung RI.


























