KENDARI, INSERTRAKYAT.com  – Sektor pertambangan menyumbang 45,51 persen dari total penerimaan pajak Kota Kendari hingga 16 Juli 2026. Kontribusi besar tersebut menjadi salah satu fokus dalam Forum Komunikasi dengan Wajib Pajak Sektor Pertambangan yang digelar KPP Pratama Kendari.

Sebanyak 32 perusahaan pertambangan kemudian masuk (hadir) dalam forum komunikasi pajak, yang berlangsung di Aula KPP Pratama Kendari, Rabu pertengahan Juli.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kanwil DJP Sulselbarta melalui Humas Sumin kepada InsertRakyat.com, Rabu (22/7/2026).

Diketahui, Forum KKP Kendari itu menjadi ruang komunikasi langsung antara otoritas pajak dan pelaku usaha untuk membahas kewajiban perpajakan, konsultasi, edukasi, serta penguatan kepatuhan pajak.

Besarnya kontribusi sektor pertambangan terlihat dari data pada porsinya terhadap penerimaan pajak. Sektor ini hanya mencakup sekitar 1,21 persen dari total Wajib Pajak aktif di wilayah kerja KPP Pratama Kendari, tetapi menyumbang 45,51 persen penerimaan pajak Kota Kendari.

Dari populasi Wajib Pajak sektor pertambangan, 32 perusahaan yang mengikuti forum tersebut setara sekitar 1,54 persen.

InsertRakyat.com mengutip pernyataan Kepala KPP Pratama Kendari Calvin Octo Pangaribuan pada Rabu. Ia mengatakan kepatuhan perpajakan dunia usaha menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan dunia usaha akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik sehingga kepatuhan perpajakan merupakan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia,” kata Calvin.

Pajak Tambang Sultra 45,51%, 32 Perusahaan Masuk Forum KPP
Foto Bersama KPP Kendari dengan pihak 32 Perusahaan Tambang Sultra (Istimewa).

Kewajiban Pajak Dibahas dari Hulu hingga Hilir

Forum membahas kewajiban perpajakan dalam seluruh rantai bisnis pertambangan bijih nikel.

Pembahasan mencakup kegiatan eksplorasi, pembangunan fasilitas penunjang, operasi penambangan, pengangkutan, hingga pemasaran hasil tambang.

KPP Pratama Kendari juga menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter).

Ketentuan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban Wajib Pajak.

Salah seorang peserta, Christian Benly, mengatakan forum tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi pelaku usaha.

“Forum seperti ini perlu dilaksanakan secara rutin karena membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan secara lebih jelas dan memberikan kepastian dalam menjalankannya,” ujar Christian.

Kendati Sumin menjelaskan bahwa, Forum tersebut merupakan bagian dari Forum Konsultasi Publik dan public hearing KPP Pratama Kendari bersama Wajib Pajak sektor pertambangan.

Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Kendari membuka ruang konsultasi langsung mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam setiap tahapan kegiatan usaha pertambangan.

Tindak lanjut kegiatan dipusatkan pada penguatan pemahaman Wajib Pajak dan keberlanjutan komunikasi antara otoritas pajak dengan pelaku usaha.

“Kita dari DJP Sulselbarta maupun KPP Pratama Kendari berharap kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara dapat terus terjaga dan melesat melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” akhir pernyataan Sumin. (rus/rus).

Ikuti perkembangan terbaru seputar pajak dan pertambangan di Sulawesi Tenggara bersama InsertRakyat.com. Berikan dukungan, kritik, saran, dan masukan dengan bergabung di Saluran WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan informasi aktual, tajam, dan faktual. ( whatsapp channel)

Ikuti Saluran WhatsApp InsertRakyat.com

Dapatkan berita terbaru dan informasi terkini langsung melalui Saluran WhatsApp InsertRakyat.com.

Ikuti Saluran WhatsApp

Lintas Informasi