PALEMBANG, INSERTRAKYAT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sosialisasi antikorupsi di Sumatera Selatan melalui peran Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API). Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas pendidikan antikorupsi kepada masyarakat di berbagai lingkungan kehidupan.

Sosialisasi antikorupsi menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat mengenali risiko korupsi sejak dini. Pengetahuan tentang integritas, gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan diperlukan agar praktik yang berpotensi melanggar aturan tidak terus dianggap sebagai kebiasaan biasa.

Pendidikan antikorupsi tidak hanya menyampaikan larangan. Masyarakat perlu memahami aturan, mengenali bentuk penyimpangan, dan mengetahui sikap yang harus diambil ketika berhadapan dengan praktik yang dapat merusak integritas.

Peran PAKSI dan API menjadi bagian dari upaya memperluas pendidikan antikorupsi hingga ke lingkungan keluarga, sekolah, perkantoran, pemerintahan, dan komunitas masyarakat.

Secara hukum, pendidikan dan sosialisasi antikorupsi memiliki dasar yang jelas. Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan serta melaksanakan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada masyarakat.

Pendidikan, pencegahan, dan penindakan menjadi tiga pendekatan yang dijalankan KPK dalam strategi pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Cahya H. Harefa dalam Dialog Palembang Siang bertema “Menguatkan Budaya Antikorupsi Melalui Peran Penyuluh Antikorupsi” yang disiarkan langsung RRI Pro 1 Palembang, Selasa (21/7/2026).

Cahya menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum setelah pelanggaran terjadi.

“Tujuan utama pendidikan antikorupsi adalah menumbuhkan kesadaran dari dalam diri setiap individu agar tidak melakukan korupsi, meskipun memiliki kesempatan. Nilai-nilai integritas harus tumbuh dari hati dan menjadi bagian dari perilaku sehari-hari,” ujar Cahya.

Pendidikan antikorupsi diarahkan untuk membangun kesadaran agar seseorang tetap menjaga integritas ketika memiliki kesempatan untuk melakukan penyimpangan.

Menurut Cahya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun budaya antikorupsi.

KPK mendorong masyarakat di Sumatera Selatan mengambil peran sebagai PAKSI maupun API agar sosialisasi dan pendidikan antikorupsi semakin luas menjangkau berbagai lingkungan kehidupan.

Pendidikan antikorupsi kpk sasar masyarakat Sumatera Selatan
Foto kegiatan penyuluhan pendidikan antikorupsi kpk (foto kpk).

Partisipasi 58 Anggota AMPERA Edukasi Antikorupsi

Wakil Ketua Forum Aliansi Master Penyuluh Ranah Antikorupsi (AMPERA) Sumatera Selatan, Riznandi, mengatakan PAKSI dan API menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan antikorupsi.

Menurutnya, praktik pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi masih dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian praktik tersebut masih dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

“Terutama pemberian kepada guru. Ini yang pelan-pelan kami lakukan agar paham dulu aturannya dan nanti bisa mengerti praktik gratifikasi apa yang kemudian tidak dibolehkan,” jelas Riznandi.

Pengetahuan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam sosialisasi dan Pendidikan antikorupsi. Tidak setiap pemberian dapat langsung disamakan dengan tindak pidana korupsi, tetapi masyarakat perlu memahami batasan dan ketentuan yang berlaku.

Pemahaman tersebut membantu masyarakat membedakan pemberian yang dibenarkan dengan praktik yang berpotensi masuk dalam persoalan gratifikasi.

Forum AMPERA Sumatera Selatan saat ini memiliki 58 anggota dari berbagai profesi yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Para anggota melaksanakan edukasi antikorupsi secara mandiri dan berkelanjutan di lingkungan masing-masing, mulai dari perkantoran, sekolah, hingga komunitas masyarakat.

Edukasi juga diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA, kepala desa, hingga anggota DPRD.

Metode penyampaian disesuaikan dengan karakter peserta. Para penyuluh menggunakan pendekatan mendongeng, pemutaran film, diskusi interaktif, hingga metode pembelajaran yang menyenangkan.

Pendekatan tersebut membantu peserta memahami nilai integritas melalui situasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

PAKSI Edukasi ASN dan Masyarakat

Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Alphonsyah Putera, menegaskan PAKSI merupakan mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menurutnya, pemerintah daerah dan KPK tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun budaya integritas.

“PAKSI menjadi jembatan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Mereka bukan hanya pengawas, tetapi juga agen perubahan yang membantu membangun budaya antikorupsi di kalangan ASN maupun masyarakat,” ujarnya.

PAKSI memiliki peran dalam memperluas pendidikan dan pencegahan antikorupsi di tengah masyarakat. Peran tersebut berjalan berdampingan dengan tugas aparat penegak hukum dalam penindakan perkara korupsi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turut membuka kelas sosialisasi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin terlibat sebagai Penyuluh Antikorupsi.

Kegiatan tersebut diharapkan memperluas keterlibatan ASN dan masyarakat dalam pendidikan antikorupsi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

KPK juga memberikan dukungan melalui berbagai program penguatan kapasitas, pelatihan lanjutan, serta penyediaan materi edukasi yang dapat dimanfaatkan para penyuluh di daerah.

Upaya tersebut diharapkan memperluas jangkauan pendidikan antikorupsi sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas di berbagai sektor.

Sosialisasi Antikorupsi Dimulai dari Lingkungan Terdekat

Menutup dialog, Cahya mengajak masyarakat memulai budaya antikorupsi dari lingkungan terdekat.

Menurutnya, seseorang tidak harus menunggu memiliki sertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi untuk mulai membangun integritas.

“Mulailah dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Biasakan perilaku jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Hal-hal sederhana seperti tidak menyontek di sekolah merupakan bagian dari pendidikan antikorupsi. Ketika semakin banyak orang berintegritas, maka budaya antikorupsi akan tumbuh semakin kuat di masyarakat,” pungkasnya.

Pendidikan antikorupsi tidak selalu dimulai dari persoalan besar. Kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari menjadi bagian dari proses membangun budaya integritas.

Lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, pemerintahan, dan komunitas memiliki peran dalam membentuk kebiasaan tersebut.

Sosialisasi antikorupsi diharapkan membuat masyarakat semakin memahami risiko korupsi dan mampu mengambil sikap ketika berhadapan dengan praktik yang berpotensi merusak integritas.

Kehadiran PAKSI dan API menjadi bagian dari upaya memperluas pendidikan antikorupsi agar pengetahuan mengenai integritas berkembang menjadi kesadaran dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

(Miftahul Jannah/Zamroni)