• KPK dan MA memperkuat integritas peradilan melalui PRISMA Batch 2 di Bogor. Program ini membekali 40 ketua pengadilan dengan pendidikan antikorupsi, ketangguhan moral, dan rencana aksi pencegahan korupsi. PRISMA ditargetkan menjangkau 200 aparatur peradilan serta memperkuat dukungan keluarga terhadap integritas.

BOGOR, INSERTRAKYAT.COM– Menjaga peradilan tetap bersih tidak cukup hanya dengan menindak pelanggaran ketika korupsi telah terjadi. Integritas perlu dibangun sejak dari hulu—melalui pendidikan, penguatan karakter, dan sistem yang mampu mencegah celah penyimpangan sebelum berkembang menjadi perkara.

Semangat itulah yang diperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA).

Program tersebut dirancang untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan peradilan sekaligus membentengi aparatur pengadilan dari praktik transaksional, suap, gratifikasi, benturan kepentingan, hingga tindak pidana korupsi yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat membuka PRISMA Batch 2 di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2026), menegaskan bahwa integritas aparatur peradilan merupakan fondasi penting bagi penegakan hukum yang adil, independen, dan dipercaya masyarakat.

Menurut Ibnu, kekuatan negara hukum tidak semata-mata ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh integritas aparat penegak hukum yang menjalankan kewenangan tersebut.

“Di antara seluruh institusi penegak hukum, lembaga peradilan memiliki posisi sangat strategis karena menjadi benteng terakhir masyarakat dalam memperoleh keadilan,” ujar Ibnu.

Setiap putusan pengadilan, lanjut dia, bukan hanya menentukan nasib para pihak yang berperkara. Putusan juga menjadi cermin kualitas penyelenggaraan negara hukum sekaligus turut menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila masyarakat melihat setiap kewenangan dijalankan independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas korupsi dan benturan kepentingan,” imbuhnya.

Tantangan Integritas di Sektor Peradilan

Penguatan integritas tersebut menjadi semakin penting karena korupsi di sektor peradilan masih menjadi tantangan serius.

Berdasarkan data KPK, sepanjang 2010 hingga Maret 2026 terdapat 33 perkara yang melibatkan hakim dari total 1.996 perkara tindak pidana korupsi berdasarkan profesi.

Kasus terbaru terjadi pada 5 Februari 2026. Saat itu, KPK menindak aparatur pengadilan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa berbagai titik rawan dalam proses penanganan perkara masih membutuhkan penguatan sistem integritas secara berkelanjutan.

“Korupsi di sektor peradilan tidak hanya merusak proses penegakan hukum, tapi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menjadi tempat terakhir mencari keadilan,” tegas Ibnu.

Pendidikan Antikorupsi sebagai Investasi

Kolaborasi KPK dan MA melalui PRISMA menjadi bagian dari komitmen bersama membangun sistem peradilan yang lebih berintegritas melalui pendekatan pencegahan berbasis pendidikan.

“KPK meyakini pemberantasan korupsi harus dilaksanakan seimbang melalui pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ucap Ibnu.

Ia menyebut pendidikan antikorupsi sebagai investasi jangka panjang untuk membangun budaya integritas sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.

Tantangan yang dihadapi aparatur peradilan pun tidak sederhana. Mulai dari penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, tekanan relasional, hingga berbagai bentuk intervensi dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

Risiko tersebut dapat muncul pada setiap tahapan proses peradilan, mulai dari pra-persidangan, persidangan, hingga pengambilan putusan. Karena itu, penguatan karakter dan nilai integritas menjadi salah satu benteng penting untuk mencegah praktik penyimpangan.

“Untuk itu, integritas harus menjadi karakter yang hidup dalam setiap keputusan, setiap pertimbangan hukum, dan setiap tindakan aparat peradilan, agar celah titik rawan tidak kembali terulang,” tegasnya.

Pelatihan ini diikuti para ketua pengadilan negeri, agama, militer, dan tata usaha negara. KPK berharap peserta tidak berhenti pada pemahaman konsep integritas, tetapi juga memiliki ketangguhan moral, keberanian mengambil keputusan berintegritas, serta mampu menyusun rencana aksi konkret di satuan kerja masing-masing.

“Kami optimistis, melalui PRISMA akan lahir semakin banyak insan peradilan yang tidak hanya unggul secara profesional, tapi berintegritas sehingga mampu menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Ibnu.

Integritas Dibangun dalam Keseharian

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Syamsul Arief, menegaskan bahwa integritas tidak cukup dipahami sebagai teori. Nilai tersebut harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari dan tumbuh menjadi budaya kerja di lingkungan peradilan.

“Integritas itu diuji, untuk itu usahanya harus terus menerus. Namun, rasanya tidak ada lagi alasan kita tidak berintegritas, apalagi sudah mendapatkan pelatihan dari KPK ini,” ujar Syamsul.

Di hadapan 40 peserta, Syamsul juga menyinggung kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan hakim sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan profesionalisme dan integritas aparatur peradilan.

“Hakim sudah naik tunjangannya 280 persen. Dalam konteks logika, seharusnya itu sudah cukup. Kadang keinginan untuk memiliki lebih itu karena dorongan dari orang lain, misalnya dari pasangan,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap para peserta maupun pasangan yang mengikuti pembukaan secara daring dapat saling mengingatkan untuk tetap teguh memegang nilai-nilai integritas dalam menjalankan amanah.

Menjangkau 200 Aparatur Peradilan

PRISMA merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dan Mahkamah Agung yang ditandatangani pada 24 April 2026.

Program tersebut dirancang dalam lima batch dan akan menjangkau 200 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja sebagai bagian dari penguatan budaya integritas di lingkungan Mahkamah Agung.

Setelah batch pertama pada Mei 2026 diikuti 39 peserta, PRISMA Batch 2 kembali digelar pada 20–24 Juli 2026 dengan melibatkan 40 ketua pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, program kali ini juga melibatkan pasangan peserta dalam pembukaan secara daring. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem integritas yang tidak hanya dibangun di tempat kerja, tetapi juga didukung lingkungan keluarga.

“Peran pasangan penting untuk mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya berdampak pada pelaku, namun keluarga, institusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan,” pesan Ibnu.

Turut hadir Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK Yonathan Demme Tangdilintin, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung Darmoko Yuti Witanto, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Diklat Pelatihan Hukum dan Peradilan Ach Jufri, serta jajaran pejabat struktural BSDK. (*)

BERITA TERKINI
Memuat berita...
Lihat Semua Berita di Sini