PALEMBANG, InsertRakyat.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunas dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban yang dibakar menggunakan pertalite.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin (20/7/2026). Majelis Hakim dipimpin Ahmad Samuar sebagai hakim ketua.
Majelis Hakim menyatakan Yunas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan.
Terdakwa disebut menghabisi korban, membawa jasad korban ke kawasan Banyuasin, kemudian membakarnya menggunakan bensin yang telah dibeli sebelumnya.
Perbuatan tersebut menimbulkan duka serta luka mendalam bagi keluarga korban.
Sementara itu, Humas PN Palembang Chandra Gautama menyampaikan bahwa lembaganya tetap menjalankan tugas berdasarkan prinsip independensi, imparsialitas, dan kepastian hukum.
“Apresiasi yang diberikan Masyarakat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur PN Palembang Khusus untuk terus meningkatkan pelayanan peradilan, menjaga profesionalisme, serta mempertahankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” pungkas Chandra.

Sehari setelah vonis dibacakan, sejumlah karangan bunga memenuhi halaman depan gedung PN Palembang.
Karangan bunga tersebut berisi apresiasi, penghormatan, dan dukungan terhadap putusan pengadilan. (sym).
Ikuti berita hukum dan nasional terbaru di InsertRakyat.com. Dapatkan informasi faktual dan independen dengan mengikuti saluran WhatsApp InsertRakyat.com ( whatsapp channel)
































