JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM– Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo tidak akan memberikan ruang bagi pejabat yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Keputusan pemberhentian itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6). Menurutnya, Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim pada hari yang sama.

“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Prasetyo.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat integritas pemerintahan sekaligus mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi salah satu prioritas nasional.

Prasetyo mengatakan Presiden berulang kali menekankan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik koruptif. Karena itu, setiap proses hukum yang melibatkan pejabat negara harus disikapi secara tegas dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Di dalam berbagai kesempatan Beliau berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” katanya.

Meski posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kini kosong, pemerintah memastikan roda organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk sementara waktu, tugas-tugas kelembagaan disebut masih dapat dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanpa mengganggu operasional kementerian.

Pemerintah juga belum memutuskan sosok yang akan mengisi jabatan tersebut. Pertimbangan mengenai penggantian wakil menteri akan dilakukan setelah memperhatikan kebutuhan organisasi dan perkembangan situasi ke depan.

“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri,” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dilakukan untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal dan profesional.

“Pagi tadi juga sudah kami sampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa Silmy Karim. Namun demikian, pemerintah menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terus bekerja dalam mengungkap dan menindak berbagai kasus korupsi. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan lembaga penegak hukum menjadi elemen penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.

Pemberhentian Silmy Karim menjadi ujian awal bagi konsistensi agenda pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo. Langkah cepat yang diambil Istana menunjukkan upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertegas bahwa integritas pejabat negara merupakan syarat utama dalam menjalankan amanah pemerintahan.

(Syamsul).