Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai limit sekitar Rp311 miliar. Lelang yang terbuka untuk masyarakat umum itu dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 melalui mekanisme penawaran terbuka secara daring.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelelangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK akan melaksanakan lelang terhadap aset-aset rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Proses ini merupakan bagian dari optimalisasi asset recovery sekaligus memastikan aset yang telah dirampas dapat memberikan manfaat kembali bagi negara,” kata Budi Prasetyo kepada InsertRakyat.com, Jumat (5/6/2026).
Menurut Budi, masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang karena seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai jenis aset akan ditawarkan kepada publik, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, kendaraan bermotor, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah. Nilai limit yang ditetapkan pun beragam, mulai ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan rangkaian lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPK juga akan menggelar kegiatan aanwijzing atau pemeriksaan fisik barang pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya diumpetin,” ujar Mungki.
Melalui kegiatan tersebut, calon peserta dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang sebelum mengikuti proses penawaran. Untuk kendaraan bermotor misalnya, peserta diperbolehkan memeriksa kondisi fisik kendaraan hingga memastikan fungsi mesin.
Berdasarkan data KPK, mayoritas aset yang dilelang kali ini merupakan barang tidak bergerak. Dari total 108 lot yang tersedia, sebanyak 76 lot terdiri atas 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp308,4 miliar.
Adapun 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Aset tersebut meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat lot alat berat dan konstruksi, serta sejumlah barang lainnya seperti telepon genggam merek Apple, pin penghargaan, sepatu bermerek, ikat pinggang bermerek, perangkat pengenalan wajah, mesin kopi, hingga perangkat disinfeksi otomatis.
Mungki menegaskan seluruh barang yang akan dilelang telah melalui proses penilaian resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Barang-barang yang akan dilelang ini sudah melalui proses penilaian oleh penilai pemerintah sehingga nilai limit yang ditetapkan sesuai dengan kondisi dan harga pasar,” jelasnya.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui portal resmi lelang negara dengan melibatkan 11 KPKNL, yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
KPK menegaskan seluruh tahapan lelang akan diawasi pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memperoleh informasi lengkap mengenai jadwal, tata cara pendaftaran, nilai limit, uang jaminan, serta rincian objek lelang melalui situs resmi KPK. (Luthfi).










