JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. Perkara bernomor 05/MKMK/L/10/2026 itu mulai disidangkan pada Rabu (7/10/2026) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, mengatakan pelapor menilai sembilan hakim MK diduga melanggar kode etik hakim konstitusi yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Salah satu yang dipersoalkan adalah penjadwalan pemeriksaan perkara sengketa ijazah Gibran yang dinilai terlalu cepat oleh pengadu.
“Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya duga iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana,” kata Saddan dalam persidangan.
Pengadu juga menilai para hakim melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan karena dianggap tidak cukup mempelajari maksud dan tujuan permohonan sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
“Seharusnya perlu dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon,” ujar Saddan.
Selain persoalan independensi dan kecakapan hakim, pelapor mempersoalkan kewenangan MK dalam perkara tersebut. Pengadu menilai pengujian syarat administratif calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Kami menilai seharusnya yang menjadi pemohon atas keberatan syarat dan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah para peserta dalam pemilihan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024, bukan para pemohon yang tidak memiliki hubungan sebab akibat serta menjadikan MK menjadi sebuah instrumen politik,” kata Saddan.
Dalam berkas pengaduannya, Pian meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK secara objektif dan netral. Ia juga meminta pembentukan tim pakar independen bersama MKMK untuk membantu pemeriksaan aduan tersebut.
Pelapor turut meminta MKMK memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Jika sembilan hakim tersebut dinyatakan terbukti melanggar etik, pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Pelapor juga meminta Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.
Seluruh permintaan tersebut merupakan permohonan yang diajukan Pian dalam laporan etik dan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di MKMK. (*)
Jurnalis: Redho Fitriyadi.
Editor : Supriadi Buraerah























