Jakarta, InsertRakyat.com — Transformasi layanan perpajakan sangat bergantung pada sistem digital, dan juga pada kepastian aturan, keamanan data, bahkan kejelasan pihak yang bertanggung jawab. Dalam pembayaran Bea Meterai, aspek tersebut menjadi perhatian melalui pengaturan penyedia perangkat Meterai Teraan Digital (MTD) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jumat (9/10/2026).

Sebelumnya DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Aturan yang berlaku sejak 22 September 2026 ini mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Regulasi tersebut memperjelas persyaratan untuk pihak yang ingin menjadi penyedia, kewajiban setelah memperoleh penunjukan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan DJP

Sementara itu, untuk Penggunaan Meterai Teraan Digital merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Bea Meterai yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

MTD merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat ini bukan printer biasa, melainkan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi yang ditetapkan otoritas perpajakan tersebut.

Persisnya (dengan) karakteristik itu, penyediaan perangkat menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan layanan. Kejelasan mengenai pihak yang dapat menyediakan perangkat, persyaratan teknis, serta pengawasannya diperlukan agar penggunaan MTD berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penerbitan peraturan tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan pembayaran Bea Meterai melalui MTD.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge di Jakarta.

Lebih jauh dijelaskan bahwa, PER-11/PJ/2026 menetapkan sejumlah persyaratan untuk pihak yang ingin ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD.

Pemohon harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan. Selain memenuhi prosedur pengajuan, pemohon juga harus berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi yang dipersyaratkan.

Salah satu persyaratan yang diatur adalah kepemilikan infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Ketentuan tersebut menempatkan kesiapan organisasi dan infrastruktur sebagai bagian dari persyaratan penyediaan layanan. Dengan demikian, penunjukan berkaitan dengan ketersediaan perangkat, dan juga pemenuhan kriteria yang ditetapkan DJP.

Untuk pihak yang ingin memasuki layanan ini, pemahaman terhadap persyaratan administratif, perpajakan, dan teknologi informasi menjadi langkah awal yang perlu diperhatikan.

Sebab; Pengaturan tidak berhenti pada tahap penunjukan. Setelah memperoleh status sebagai Penyedia Printer MTD, pihak terkait wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen.

DJP juga melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila penyedia tidak memenuhi ketentuan, DJP dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan.

Mekanisme ini memperjelas konsekuensi untuk penyedia yang tidak menjalankan kewajibannya. Kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjaga agar penyelenggaraan layanan tetap berada dalam koridor regulasi. Ada batas moral etika dalam menjaga kerahasiaan data tertentu.

Inge menegaskan, pengaturan tersebut dirancang untuk memperjelas mekanisme penyediaan dan pengawasan Meterai Teraan Digital.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Untuk masyarakat dan pelaku usaha, kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan merupakan bagian penting dari administrasi yang tertib. Dalam konteks Bea Meterai, pengaturan penyedia perangkat digital memberikan kejelasan mengenai persyaratan layanan serta tanggung jawab pihak yang memperoleh penunjukan.

Di sisi penyedia, regulasi menjadi acuan untuk memahami kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kepatuhan perpajakan, kesiapan infrastruktur teknologi informasi, kerahasiaan data, dan pelindungan konsumen.

Sementara itu, kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi memberikan dasar bagi DJP untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, implementasi aturan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan. Pemenuhan persyaratan oleh penyedia dan pengawasan yang konsisten diperlukan agar mekanisme yang telah ditetapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Informasi lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id,” sambung Inge.

Lengkapnya, pengaturan Printer Meterai Teraan Digital bukan semata-mata menyangkut perangkat untuk membubuhkan meterai pada dokumen. Regulasi ini juga menyentuh kepastian prosedur, tanggung jawab penyedia, keamanan data, dan pengawasan dalam layanan perpajakan digital.

“Kejelasan aturan menjadi fondasi utama dan amat penting; agar pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan dapat berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kunci Inge.

Penulis: Romy

Editor  : Supriadi Buraerah

TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com
InsertRakyat.com Independent News
Memuat berita terbaru...

News