PERUBAHAN posisi Rocky Gerung dari intelektual yang berada di luar pemerintahan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden menghadirkan persoalan yang lebih substantif daripada sekadar perpindahan kedudukan. Rocky kini berada dalam institusi negara yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Perubahan tersebut tidak otomatis membuktikan bergesernya sikap politik maupun pemikirannya, tetapi menempatkan independensi intelektualnya dalam keadaan yang berbeda. Ukuran terhadap konsistensi kritik, ketajaman analisis, dan tanggung jawab pemikirannya menjadi lebih penting setelah ia memperoleh kedudukan tersebut.
Pada 27 April 2026, Rocky hadir di Istana Negara sebagai tamu dalam pelantikan sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih. Ia menyatakan kehadirannya sebagai representasi masyarakat sipil untuk menyaksikan pelantikan Muhammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, yang dikenalnya sebagai seorang intelektual. Pada saat itu Rocky masih berada di luar struktur pemerintahan. Kehadirannya menempatkan dirinya sebagai bagian dari ruang masyarakat sipil yang dapat mengamati kekuasaan dari luar institusi pemerintahan.
Posisinya berubah pada 2 Oktober 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat Rocky sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Rocky tidak lagi hanya berada dalam ruang publik sebagai pengamat atau pengkritik pemerintah. Ia masuk ke dalam sebuah lembaga yang memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Perubahan tersebut membawa konsekuensi institusional karena setiap gagasan yang disampaikan dalam kedudukan itu berada dalam hubungan langsung dengan proses pemerintahan.
Kritik dari luar pemerintahan mempunyai ruang gerak yang berbeda dengan pertimbangan dari dalam pemerintahan. Seorang pengkritik dapat menilai kebijakan dengan jarak politik yang relatif lebih luas. Seorang anggota lembaga negara bekerja dalam struktur kewenangan, prosedur, tanggung jawab, dan batas hukum yang telah ditentukan. Perbedaan posisi tersebut membuat kualitas independensi tidak cukup dinilai dari keberanian mengucapkan kritik, tetapi dari kemampuan mempertahankan standar penilaian setelah memperoleh kedudukan di dalam kekuasaan.
Rocky menyatakan bahwa perpindahannya dari luar ke dalam pemerintahan tidak mengubah sikap dasarnya. Ia menyebut dirinya tetap kritis dan memandang posisinya sebagai ruang untuk mengolah persepsi antara dirinya dan Presiden. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Rocky mengenai sikapnya sendiri. Publik tetap mempunyai alasan untuk menilai melalui tindakan yang dapat diamati, termasuk argumentasi yang disampaikan, pertimbangan yang diberikan, dan sikap terhadap kebijakan pemerintahan.
Independensi intelektual tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan bahwa seseorang tetap kritis. Ukurannya berada pada konsistensi standar. Pemerintah yang dekat dengan dirinya tetap harus dapat dikritik apabila kebijakannya keliru. Kebijakan yang benar tetap harus dapat diakui meskipun tidak sesuai dengan posisi kritik yang pernah ia sampaikan. Standar yang digunakan sebelum memperoleh jabatan seharusnya tidak berubah hanya karena kedudukan politik telah berubah.
Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan penyelenggaraan kekuasaan dalam kerangka hukum. Kekuasaan pemerintahan bukan kehendak personal pejabat, melainkan bagian dari sistem kewenangan, prosedur, pembatasan, dan pertanggungjawaban. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan penggunaan kewenangan pemerintahan dalam koridor hukum administrasi dan pertanggungjawaban.
Kedudukan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden karena itu bukan sekadar status sosial atau politik. Nasihat yang diberikan dalam lingkungan pemerintahan dapat berhubungan dengan arah kebijakan negara. Gagasan seorang intelektual yang masuk ke dalam proses tersebut mempunyai kemungkinan memengaruhi keputusan publik. Pengetahuan tidak lagi hanya diuji dari kemampuan membangun argumentasi, tetapi juga dari kemampuan mempertanggungjawabkan implikasi dari argumentasi tersebut.
Hubungan intelektual dan kekuasaan telah lama menjadi persoalan dalam sejarah pemikiran politik. Julien Benda melalui La Trahison des Clercs pada 1927 memperingatkan kecenderungan kaum intelektual meninggalkan prinsip universal pengetahuan untuk kepentingan politik yang partikular. Kritik Benda berangkat dari persoalan yang mendasar, yaitu hilangnya jarak antara fungsi intelektual dan kepentingan politik yang hendak dibenarkan.
Kecerdasan tidak identik dengan integritas. Kemampuan analitis, penguasaan teori, dan kecakapan membaca struktur kekuasaan merupakan kapasitas intelektual, tetapi belum menjadi jaminan bahwa pengetahuan digunakan untuk kepentingan publik. Integritas terlihat dari kemampuan mempertahankan ukuran penilaian ketika hasil penilaian tersebut tidak menguntungkan diri sendiri atau pihak yang mempunyai kedekatan politik.
Noam Chomsky dalam The Responsibility of Intellectuals menempatkan pengetahuan dalam hubungan dengan tanggung jawab moral. Intelektual bukan hanya seseorang yang mampu memahami persoalan, tetapi juga mempunyai tanggung jawab terhadap penggunaan pengetahuan tersebut. Dalam pemerintahan, tanggung jawab itu mempunyai dimensi yang lebih konkret karena argumentasi dapat masuk ke dalam proses penyusunan dan pengambilan kebijakan.
Antonio Gramsci melalui konsep hegemoni menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bertahan melalui pemaksaan, tetapi juga melalui pembentukan penerimaan sosial dan legitimasi. Pengetahuan, bahasa, dan argumentasi mempunyai posisi penting dalam proses tersebut. Seorang intelektual dapat menggunakan pengetahuannya untuk mengoreksi kekuasaan, tetapi pengetahuan yang sama juga dapat digunakan untuk membangun pembenaran terhadap keputusan kekuasaan.
Sejarah Indonesia memperlihatkan konsekuensi hubungan yang tidak sehat antara kekuasaan dan kritik. Pada masa Orde Baru, konsentrasi kekuasaan berlangsung dalam ruang politik yang membatasi kritik dan kontrol publik. Reformasi 1998 membuka ruang yang lebih luas bagi kebebasan pers, partisipasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 setelah berkuasa lebih dari tiga dekade.
Demokrasi tidak cukup hanya dengan pemerintah yang memperoleh mandat melalui pemilihan umum. Kekuasaan elektoral tetap harus bekerja dalam batas konstitusi dan hukum. Masyarakat membutuhkan akses informasi, kebebasan menyampaikan kritik, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan kewenangan negara dapat diperiksa secara terbuka.
Kedudukan Rocky sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden membuat fungsi tersebut mempunyai arti yang berbeda. Ia memperoleh akses lebih dekat terhadap proses pengambilan keputusan dibandingkan saat berada di luar pemerintahan. Kedekatan tersebut dapat memberikan ruang untuk menyampaikan pertimbangan yang korektif apabila terdapat kebijakan yang dinilai tidak tepat. Kualitas fungsi itu hanya dapat diketahui melalui nasihat dan sikap yang benar-benar diberikan.
Seorang intelektual tidak harus selalu berada di luar pemerintahan untuk mempertahankan independensinya. Independensi bukan persoalan berada di luar atau di dalam struktur kekuasaan. Independensi adalah kemampuan mempertahankan ukuran penilaian meskipun kedudukan berubah. Seorang anggota pemerintahan dapat tetap independen apabila mampu menyampaikan argumentasi berbeda, memberikan koreksi, dan mempertahankan pertimbangan yang didasarkan pada kepentingan publik.
Seseorang yang berada di luar pemerintahan juga tidak otomatis independen hanya karena sering menyampaikan kritik. Kritik tanpa standar argumentasi dapat berubah menjadi posisi retoris yang tidak memiliki daya analitis. Independensi lebih tepat diukur melalui konsistensi penalaran, ketepatan argumentasi, keberanian mengoreksi kekeliruan, serta kesediaan mengakui kebijakan yang benar meskipun berasal dari pihak yang sebelumnya dikritik.
Konsistensi tidak berarti seorang intelektual tidak boleh mengubah pendapat. Perubahan pandangan berdasarkan fakta baru, argumentasi yang lebih kuat, atau koreksi terhadap kekeliruan merupakan bagian dari sikap ilmiah. Yang perlu diperiksa adalah alasan perubahan tersebut. Perubahan karena fakta dan argumentasi merupakan proses intelektual. Perubahan karena kedekatan politik merupakan persoalan yang berbeda.
Pengangkatan Rocky tidak dapat langsung disebut sebagai bentuk kooptasi kekuasaan. Kesimpulan tersebut membutuhkan bukti yang dapat diuji. Pengangkatan itu juga belum dapat dianggap otomatis sebagai saluran baru bagi kritik terhadap pemerintah. Pernyataan tersebut membutuhkan pembuktian melalui sikap, argumentasi, dan pertimbangan yang diberikan setelah ia menjalankan tugasnya.
Ukuran yang paling relevan adalah konsistensi. Apakah Rocky masih menggunakan standar yang sama setelah memperoleh jabatan. Apakah ia mampu membedakan kebijakan yang layak dipertahankan dari kebijakan yang harus dikoreksi. Apakah ia dapat menyampaikan pertimbangan yang berbeda dari kehendak politik Presiden apabila terdapat alasan substantif untuk melakukannya. Apakah argumentasi tersebut tetap dapat dipertahankan apabila tidak sejalan dengan kepentingan politik yang berada paling dekat dengannya.
Perubahan kedudukan Rocky merupakan fakta politik yang sudah terjadi. Dampaknya terhadap independensi intelektualnya belum dapat diputuskan hanya berdasarkan jabatan. Publik perlu melihat bagaimana gagasan diterjemahkan menjadi pertimbangan, bagaimana kritik digunakan dalam proses pemerintahan, dan bagaimana ia merespons kebijakan yang mempunyai konsekuensi terhadap masyarakat.
Integritas intelektual memperoleh ukuran yang lebih berat saat seseorang mempunyai hubungan langsung dengan kekuasaan. Keberanian berbicara sebelum memperoleh jabatan merupakan satu hal. Mempertahankan argumentasi setelah memperoleh kedudukan yang mempunyai hubungan langsung dengan pengambil keputusan merupakan persoalan lain. Perbedaan itu membuat jabatan baru Rocky menjadi ruang pengujian yang lebih nyata terhadap konsistensi pemikirannya.
Publik tidak membutuhkan seorang intelektual yang harus selamanya berada di luar pemerintahan. Publik membutuhkan pikiran yang tetap merdeka di mana pun ia berada. Pemerintahan membutuhkan pertimbangan yang jujur, kekuasaan membutuhkan koreksi, dan masyarakat membutuhkan orang yang mampu mempertahankan ukuran penilaiannya tanpa menyesuaikan kebenaran dengan perubahan kedudukan politik.
Rocky kini berada dalam institusi negara. Fakta tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa independensinya telah berkurang. Fakta tersebut juga tidak cukup untuk menjamin bahwa independensinya akan tetap sama. Penilaian harus diberikan berdasarkan apa yang dilakukan setelah jabatan itu dijalankan.
Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang sedang berkuasa. Kebenaran tidak memperoleh legitimasi hanya karena disampaikan dari dalam institusi negara. Seorang intelektual tetap mempunyai kewajiban mempertahankan ukuran penilaiannya, terutama saat ukuran tersebut berhadapan dengan kepentingan politik yang paling dekat dengan dirinya. Jabatan bukan bukti hilangnya independensi, tetapi menjadi ujian yang memperlihatkan apakah independensi itu benar-benar dimiliki.
(Supriadi Buraerah).
























