LUTIM, INSERTRAKYAT.com — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pajak desa sekaligus mempersiapkan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Kantor Dinas PMD Kabupaten Luwu Timur, Kamis (9/7).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala KP2KP Malili Andik Kurniawan beserta jajaran dan disambut Kepala Dinas PMD Kabupaten Luwu Timur Awaluddin Anwar, S.STP, M.Si. Audiensi menjadi langkah awal menyelaraskan pembinaan aparatur desa agar pengelolaan keuangan semakin transparan, akuntabel, dan tertib administrasi perpajakan.
Dalam pertemuan itu, Awaluddin Anwar menegaskan komitmen Dinas PMD untuk terus membina dan mendampingi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
“Salah satu aspek paling krusial dalam pengelolaan keuangan desa saat ini adalah memastikan para bendahara desa tertib dalam menghitung, memotong, memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pelaporan SPT Masa atas setiap realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).” ujar Awaluddin Anwar.
Meski demikian, berdasarkan hasil evaluasi internal, masih banyak perangkat dan bendahara desa di Kabupaten Luwu Timur yang belum sepenuhnya memahami regulasi perpajakan yang terus berkembang. Tantangan tersebut semakin besar dengan adanya penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang membutuhkan kemampuan administrasi dan pemanfaatan teknologi.
Menurut Dinas PMD, keterbatasan pemahaman terhadap sistem baru berpotensi menghambat pelaporan dan penyetoran pajak apabila tidak diikuti edukasi yang masif dan komprehensif.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala KP2KP Malili Andik Kurniawan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Dinas PMD sekaligus memaparkan langkah-langkah pendampingan yang telah disiapkan.
“Kami menyadari penuh bahwa transisi menuju sistem Coretax memerlukan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan sejumlah langkah taktis” ujar Kepala KP2KP Malili di hadapan jajaran jurnalis dan pejabat Dinas PMD.
Program yang disiapkan meliputi pembentukan Grup WhatsApp Pajak Desa Luwu Timur sebagai sarana konsultasi dan penyebaran informasi perpajakan, pemanfaatan data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk memantau tingkat kepatuhan perpajakan, penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis secara daring maupun luring, serta pelaksanaan Kelas Pajak Keliling di setiap kantor kecamatan untuk memberikan pendampingan terkait Coretax.
Sebagai tindak lanjut audiensi, KP2KP Malili dan Dinas PMD Luwu Timur sepakat memperkuat koordinasi melalui forum lintas instansi. Pertemuan lanjutan akan melibatkan KPP Pratama Palopo, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Forum koordinasi tersebut direncanakan berlangsung secara berkala untuk membahas penyampaian data yang valid, mengevaluasi realisasi penerimaan pajak desa, serta memantau tingkat kepatuhan perpajakan pemerintah desa.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat pembinaan aparatur desa dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat adaptasi terhadap sistem Coretax.
Selain meminimalkan potensi sanksi administrasi, sinergi tersebut juga diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penguatan tata kelola keuangan desa yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur.
.
Sumber : Humas DJP Sulselbarta, Sumin
Redaksi : InsertRakyat.com
Penulis : Isma
Editor : Zamroni


































