Parepare, InsertRakyat.com – Civitas akademika Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada kini tak bisa lagi menunda pelaporan SPT Tahunan. KPP Pratama Parepare menegaskan hal ini melalui edukasi intensif Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kampus Jl. Andi Sapada No. 11, Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (12/1), lalu.
Kegiatan ini menegaskan bahwa digitalisasi pajak bukan sekadar gimmick, tapi alat strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan literasi pajak di lingkungan pendidikan tinggi. Civitas akademika diperkenalkan pada Coretax, sistem administrasi perpajakan modern yang terintegrasi, agar pelaporan SPT Tahunan lebih cepat dan akurat.
Rektor Bakhtiar Tijjang membuka kegiatan dengan menekankan bahwa kesadaran pajak adalah bagian dari tanggung jawab warga negara.
“Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu bukan hanya kewajiban, tapi bentuk nyata kontribusi kita pada pembangunan negara. Institut kami pun merasakan manfaat langsung dari pajak melalui berbagai program pemerintah,” tegas Bakhtiar.
Dalam sesi edukasi, Muhammad Abid Fauzan Y dan Muhammad Lukman Arief, Penyuluh Pajak dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare, membimbing civitas akademika membuat akun Coretax, mengaktifkan kode otorisasi DJP, serta mencoba simulasi pelaporan SPT Tahunan.
“Kami berikan tautan simulasi yang dapat diakses kapan saja, agar civitas akademika paham seluruh alur pelaporan dan siap melaksanakan kewajiban pajak tanpa kesalahan,” jelas Lukman Arief.
Sigit Purnomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran krusial membangun budaya sadar pajak.
“Melalui edukasi Coretax, civitas akademika bukan hanya belajar teknis, tapi menjadi agen literasi pajak di masyarakat,” jelas Sigit kepada Insertrakyat.com, Rabu, (14/1/2026).
Sigit bilang, (lengkapnya,-red), KPP Pratama Parepare optimistis kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Institut Andi Sapada akan meningkat pesat, seiring semakin mudahnya akses layanan perpajakan digital. (Isma/Isma)




























