Makassar, InsertRakyat.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) membahas tantangan penerimaan pajak 2026 bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam pertemuan di Makassar, Senin (5/10/2026). “Pertemuan tersebut juga membahas perkembangan regulasi perpajakan dan peran konsultan pajak dalam mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan,” ucap Humas, DJP Sulselbarta Sumin kepada Insertraktat.com di Kota Makassar. Jumat (9/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengatakan penerimaan negara dari sektor pajak masih menghadapi sejumlah tantangan menjelang akhir 2026. Ia menilai kolaborasi dengan konsultan pajak diperlukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Menurut Imanul, konsultan pajak memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan wajib pajak dan memahami persoalan perpajakan di lapangan. DJP mengajak IKPI memperkuat kontribusinya, terutama pada tiga bulan terakhir 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pengurus Daerah IKPI Sulselbartra-Maluku-Papua, Mustamin Anshar, bersama Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, serta sejumlah pengurus kedua organisasi.
Mustamin menyatakan konsultan pajak dapat berperan dalam mendukung penerimaan negara melalui pemanfaatan potensi wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Konsultan pajak dapat turut mendukung optimalisasi penerimaan dengan memanfaatkan potensi wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Mustamin.
Dalam pertemuan itu, Mustamin juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 pada 29 September 2026. Ia menilai regulasi tersebut perlu dipahami konsultan pajak dan wajib pajak agar penerapannya sesuai dengan ketentuan.
Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, mengingatkan bahwa kondisi penerimaan pajak perlu dilihat dalam konteks perekonomian dan iklim usaha yang menghadapi tekanan akibat dinamika ekonomi global.
“Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penurunan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, konsultan pajak tetap mendukung langkah DJP, khususnya Kanwil DJP Sulselbartra, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dengan tetap berada dalam koridor ketentuan perpajakan,” kunci Ezra.
Penulis: Isma
Editor: Supriadi Buraerah













