Oleh Supriadi Buraerah

INDONESIA yang ku ketahui melalui ruang literasi, lahir dari perjuangan para pendahulu, persaudaraan, dan cita-cita kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Dalam kehidupan bernegara, kekuasaan berkaitan dengan amanah, jabatan dengan tanggung jawab, dan pengabdian dengan kepentingan masyarakat. Hubungan tersebut dapat dibaca melalui catatan penyelenggaraan negara, termasuk hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

Pada 6 Oktober 2026 pukul 23.28 WIB, InsertRakyat.com menerbitkan berita berjudul “BPK Catat Tiga Isu Strategis dalam IHPS I 2026”. Berita itu mengulas catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan. Pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah masih memerlukan perbaikan. Sementara itu, pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan di 57 pemerintah daerah membutuhkan data kepesertaan yang valid dan mutakhir.

Catatan tersebut berkaitan dengan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ketepatan pengelolaan anggaran pendidikan memengaruhi tata kelola dukungan bagi satuan pendidikan, sedangkan validitas data kepesertaan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Temuan pemeriksaan tidak dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan kinerja pemerintah, tetapi menyediakan dasar evaluasi terhadap persoalan yang teridentifikasi.

Baca Juga :  Menimbang Kebijakan Sebelum Anak Diputuskan Tinggal Kelas

Indonesia dapat diibaratkan sebagai rumah besar yang menaungi beragam keluarga. Pemerintah mengelola urusan rumah tangga negara, hukum menjadi landasan pelaksanaan kewenangan, lembaga pengawasan memeriksa pengelolaannya, dan rakyat menjadi pihak yang hak serta kepentingannya harus dilindungi. Keadaan rumah itu berkaitan dengan cara setiap urusan ditangani, sumber daya digunakan, dan persoalan diselesaikan.

Amanah, musyawarah, gotong royong, serta tata krama merupakan bagian dari nilai yang hidup dalam masyarakat Nusantara. Dalam penyelenggaraan negara, nilai-nilai tersebut berhubungan dengan tanggung jawab, keterbukaan terhadap koreksi, dan penghormatan terhadap kepentingan bersama. Jabatan memberikan kewenangan yang pelaksanaannya tetap terikat pada aturan dan kewajiban.

BPK mencatat bahwa 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti hingga Semester I 2026. Secara kumulatif, penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, pemerintah daerah, atau perusahaan dari tindak lanjut rekomendasi mencapai Rp163,61 triliun. Data ini menggambarkan skala tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam kurun tersebut. Penilaian lebih lanjut juga memerlukan perhatian terhadap rekomendasi yang belum selesai dan kualitas perbaikan yang telah dilakukan.

Baca Juga :  Keberanian Keluar dari Ketergantungan Bansos

Dalam rangkaian pengawasan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran tersendiri dalam pencegahan dan penindakan korupsi sesuai kewenangannya. KPK sudah semestinya melebarkan telinga, menangkap sinyal kerawanan dari berbagai arah, dengan imunitas kelembagaan yang berakar pada integritas—bukan kekebalan dari hukum atau pengawasan. Kepekaan terhadap informasi publik, tindak lanjut laporan, dan keteguhan menjaga independensi menjadi bagian penting dalam kerja pemberantasan korupsi.

Tata kelola negara mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Setiap tahap saling berkaitan karena keputusan pada satu bagian dapat memengaruhi hasil pada bagian lainnya. Ketelitian administrasi, ketepatan data, serta kesesuaian penggunaan anggaran merupakan unsur dalam menjaga akuntabilitas sumber daya publik.

UUD 1945 menempatkan perlindungan warga negara, persamaan di hadapan hukum, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai bagian dari kerangka konstitusional. Warga negara juga berkewajiban menaati hukum dan menghormati hak orang lain. Hubungan negara dan masyarakat berlangsung melalui keseimbangan antara hak, kewajiban, pelayanan, dan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Jumud

Dalam kehidupan politik, kritik berbasis fakta menjadi bagian dari pengawasan publik. Pemerintah, DPR, lembaga pemeriksa, KPK, pers, dan masyarakat menjalankan fungsi yang berbeda. Perbedaan peran tersebut menyediakan ruang untuk menilai penyelenggaraan negara berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat.

Temuan BPK memberi ruang untuk membaca hubungan antara angka, kebijakan, dan kehidupan masyarakat. Angka menunjukkan hasil pemeriksaan dalam ruang lingkup tertentu, sedangkan konteks membantu menjelaskan arti dan batas temuan tersebut. Evaluasi karena itu perlu memperhatikan bukan hanya nominal atau persentase, melainkan juga tindak lanjut dan pengaruhnya terhadap tata kelola pelayanan publik.

Perjalanan Indonesia dapat dipahami melalui hubungan antara cita-cita kemerdekaan dan pelaksanaan tanggung jawab negara sehari-hari. Pergantian pejabat dan perubahan zaman merupakan bagian dari dinamika pemerintahan, sementara amanah publik tetap melekat pada kewenangan yang dijalankan. Di antara angka pemeriksaan, ketentuan hukum, dan kebutuhan masyarakat, kepercayaan terhadap negara berkaitan erat dengan kesesuaian antara tanggung jawab dan pelaksanaannya.

Penulis : Supriadi Buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra