JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto menjelaskan tahapan administrasi pemberhentian hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Penjelasan itu disampaikan Sugiyanto saat mengikuti wawancara terbuka seleksi calon hakim agung kamar pidana yang digelar Komisi Yudisial (KY), Selasa (4/8).
Sugiyanto menyatakan, hakim yang telah diputus MKH diberhentikan tidak dengan hormat tidak lagi menjalankan tugas sebagai hakim. Proses selanjutnya berjalan setelah Keputusan Presiden terkait pemberhentian diterbitkan.
“Setelah Keputusan Presiden mengenai pemberhentian diterbitkan, Mahkamah Agung akan menindaklanjuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sugiyanto.
Ia menjelaskan, dalam tahapan administrasi tersebut, status yang bersangkutan terlebih dahulu dikembalikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan tertentu sebelum diproses pemberhentian sebagai PNS.
Menurut Sugiyanto, perubahan status itu terkadang menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia menyebut langkah administratif tersebut bukan bentuk pengaktifan kembali hakim yang telah dijatuhi hukuman etik.
“Selama ini masyarakat berpikir bahwa MA mengangkat kembali hakim yang telah dihukum. Padahal itu merupakan proses pemberhentian,” kata Sugiyanto.
Sugiyanto mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu, pemberitaan mengenai perubahan status hakim sempat memunculkan anggapan bahwa MA kembali mengaktifkan hakim yang telah diberhentikan.
Ia menegaskan, hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta menerima sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat tetap menjalani rangkaian proses hingga status kepegawaiannya berakhir.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel









































