INSERTRAKYAT.COM, JAKARTA,– PERNYATAAN Bahlil soal fokus menertibkan tambang ilegal kembali menyita perhatian masyarakat. Gula – gula itu pun telah dikunyah publik merah putih. Tampaknya menu khas yang disajikan Menteri ESDM itu memantik sorotan, yang pada akhirnya tertuju pada entitas Kiki Barki. Gerbong ini dinilai kerap luput dari tindakan tegas. Bahkan disebut-sebut mereka acap kali lolos, sehingga kontras inilah yang mendorong pertanyaan publik ke gawang kementerian ESDM, “penertiban” benar menyeluruh, atau ada ruang pengecualian?. Ada juga yang bilang Bahlil kurang tegas. Sebaliknya Menteri Purbaya kian menuai pujian atas responnya terhadap sorotan masyarakat. Kamis, (27/12/2025)
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan akan menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, Minggu 23 November 2025. Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Senin 24 November 2025, Bahlil menyebut banyak aktivitas penambangan berjalan tanpa kelengkapan izin, terutama tanpa IPPKH.
“Kami di ESDM fokus menertibkan tambangnya. Banyak penambang yang melakukan penambangan tidak ada izinnya, tidak ada IPPKH,” kata Bahlil.
Ia menyebut ada penambang yang memiliki IUP tetapi belum memiliki IPPKH, sehingga tetap tergolong ilegal. Kondisi ini menjadi penyebab munculnya lubang-lubang tambang dan kerusakan hutan.
“Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai aturan. Kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” tegas Bahlil.
Menteri segudang retorika itu memastikan isu pertambangan tanpa IPPKH menjadi salah satu poin pembahasan dalam ratas atau rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, termasuk evaluasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), penertiban kawasan pertambangan, dan konsekuensi hukum dari berbagai pelanggaran.
Penertiban kawasan hutan, kata Bahlil, mencakup dua fokus, ialah wilayah yang terkait perkebunan dan wilayah pertambangan. “Kami membahas betul karena berbagai dinamika lapangan. Saya juga turun terus ke lapangan,” ucapnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menekankan perlunya langkah terpadu lintas lembaga untuk menindak kawasan ilegal yang sulit dijangkau aparat. Sejak itu pemerintah merilis daftar 50 perusahaan yang melakukan penambangan tanpa dokumen IKKH dengan total luasan 8.447,28 hektare dan potensi kerugian negara Rp80 triliun.

Namun, berdasarkan data yang diperoleh media ini, nama PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), anak perusahaan Harum Energy Group milik konglomerat batu bara Kiki Barki, tidak masuk dalam daftar tersebut. Padahal tambang MSJ di Desa Makarti, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kaltim, baru saja disegel Satgas PKH. Fakta ini pun membuat publik geli. Meskipun demikian tampaknya pemerintah mati rasa soal yang satu ini. Sehingga aktivitas tambang dikawatirkan kembali melenggang bebas di sana, padahal telah disegel sebelumnya.

Sejak awal 2000-an, MSJ mengantongi konsesi lebih dari 20.000 hektare di Kaltim. Harum Energy kini memiliki lima perusahaan batu bara di Kaltim dan satu konsesi nikel di Maluku Utara. Khusus di yang di Maluku belum berhenti berpolemik.
Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo pada 4 Februari 2025 terus melakukan pengambilalihan lahan tambang ilegal. Komandan Satgas Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menyatakan telah menguasai 2.317,23 hektare lahan dari 23 perusahaan di lima provinsi termasuk Sulawesi Tengah.
“Dengan dua komoditas tambang, batu bara dan nikel, dengan yang terbanyak nikel,” ujar Febrie di Morowali, Sulteng kala itu.

Ke depan, Satgas menargetkan penguasaan lahan milik 24 perusahaan tambang lainnya seluas 2.328,71 hektare di tiga provinsi dan tujuh kabupaten. Namun publik menilai langkah ini masih meninggalkan tanda tanya, sebab entitas Kiki Barki dinilai jarang tersentuh tindakan hukum meski terdapat temuan dan penyegelan di lapangan.
Situasi tersebut memunculkan persepsi tebang pilih dan mempertebal keraguan publik terhadap konsistensi agenda penertiban tambang ilegal yang digaungkan pemerintah.Demikian disebutkan sejumlah sumber Insertrakyat.com. (Ige/agi).





































