SAMARINDA, INSERTRAKYAT.com — Kasus korupsi anggaran DIPA Polresta Samarinda tahun 2021 berujung vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Suharto di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Kalimantan Timur.
Majelis hakim menyatakan Suharto, mantan Kepala Seksi Keuangan/Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Selain pidana penjara, majelis menjatuhkan denda Rp200 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu 3 bulan,” demikian bunyi putusan yang juga dapat saksikan pada SIPP PN Samarinda, Selasa (18/8/2026).
Apabila denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.097.216.884. Pembayaran wajib dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, terpidana dikenai pidana penjara selama dua tahun.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota Lili Evelin dan Risa Sylvya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut perkara berlangsung pada Januari hingga April 2021. Suharto didakwa merekayasa dokumen pencairan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda tahun 2021.
Jaksa menyebut dana hasil pencairan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan yang didakwakan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.072.216.884.
Kerugian tersebut merujuk Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran DIPA Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021.
Laporan tersebut diterbitkan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023 tertanggal 22 Desember 2023.
Kendati demikian, putusan pengadilan memberikan perkembangan hukum terbaru dalam perkara penggunaan anggaran DIPA Polresta Samarinda tahun 2021. Nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Suharto mencapai Rp3,097 miliar.
.
Penulis : Rifqi Maulana, S.H
Editor : Romy
































































